Ahli Digital Forensik Sebut Gisel Bisa Lolos Jeratan Hukum, Begini Penjelasannya

- 30 Desember 2020, 08:15 WIB
Selebriti, Gisella Anastasia atau Gisel.
Selebriti, Gisella Anastasia atau Gisel. //Instagram.com/@gisel_la via pikiran rakyat/

Sejak PP dan MN ditangkap, lanjutnya, penyidik telah memperoleh barang bukti video asli. Sehingga diketahui pelaku laki-laki mirip siapa dan dibuat di hotel di Medan pada tahun 2017.

“Kalau yang dituduhkan kepada tersangka adalah UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 4 ayat 1, maka yang bisa dikenakan pasal tersebut hanya Gisel atau MYD. Itupun kalau handphone atau kamera yang digunakan untuk merekam dapat ditemukan oleh penyidik,” beber Huda.

Jika yang disampaikan Gisel benar, bahwa handphone tersebut hilang tiga tahun lalu, maka kasus ini kemungkinan hanya berhenti pada tersangka PP dan MN.

Baca Juga: Film Spider-Man: Homecoming Tayang Malam Ini, Berikut Jadwal Trans TV Rabu, 30 Desember 2020

“Mengapa? karena untuk menyangka Gisel atau MYD sebagai pembuat video syur tersebut harus didukung dengan alat bukti digital yang sah,” terang Huda.

Sedangkan jika video asli dan perangkat yang digunakan untuk membuat video tersebut tidak ditemukan, kemungkinan Gisel atau MYD akan lepas, karena Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan sangkaan mudah diingkari di pengadilan.

“Kasus ini membuat geger masyarakat karena ulah tersangka PP dan MN, dengan demikian semoga penyidik jeli dan teliti sehingga PP dan MN mendapatkan hukuman yang setimpal,” katanya.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Cairkan 6 Bansos di 2021: UPDATE Syarat, Cara Daftar, Kuota, Sampai Cek Penerima

Ini juga pelajaran bagi pengguna media sosial. Jangan sampai hanya ingin menambah follower atau menjadi “viral” di sosmed, kemudian menggunakan segala cara yang melanggar budaya dan norma kesusilaan masyarakat.

“Jangan mudah membuat dokumentasi digital kecuali yang diatur oleh UU, misalnya untuk pendidikan. Karena kalau pembuatan sebuah karya dan menyebar seperti ini membuat orang terkena risiko hukum,” tandas Huda. ***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x