Belum Ada Satu Jam Diresmikan, Tagar FPI Terlarang Trending di Twitter

- 30 Desember 2020, 17:48 WIB
Tangkapan layar twitter tagar FPI terlarang trending
Tangkapan layar twitter tagar FPI terlarang trending /Indri Rizkita/Warta Pontianak

SEMARANGKU - Pemerintah melalui siaran pers mengumumkan bahwa mulai hari ini Rabu, 30 Desember 2020, melarang segala kegiatan yang mengatasnamakan ormas Front Pembela Islam (FPI).

Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) diberi mandat untuk menyampaikan pengumuman pelarangan kegiatan FPI.

Dalam kesempatan itu, Mahfud mengungkapkan bahwa FPI sebenarnya telah dibubarkan sejak bulan Juni tahun lalu.

Baca Juga: Markas FPI di Petamburan Digeruduk TNI-Polri, Anggota Polisi: Semua Turunin!

Baca Juga: Tanggal Wafat Gus Dur dan Pembubaran FPI Sama, Guntur Romli: Terima Kasih Sudah Melarang FPI

Meski sudah tidak memiliki legal standing, organisasi yang diketuai Habib Rizieq Shihab itu masih saja melakukan berbagai kegiatan.

Bahkan, kata Mahfud, kegiatan FPI tersebut dinilai melanggar ketertiban, keamanan, serta bertentangan dengan hukum.

“FPI, sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, secara de jure, sudah bubar sebagai ormas. Tapi, sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban, dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum,” kata Mahfud.

Baca Juga: Jadi Tersangka Video Syur, Gisel dan Michael Yukinobu Defretes Akan Diperiksa pada Awal Tahun 2021

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x