Belum Ada Satu Jam Diresmikan, Tagar FPI Terlarang Trending di Twitter

- 30 Desember 2020, 17:48 WIB
Tangkapan layar twitter tagar FPI terlarang trending
Tangkapan layar twitter tagar FPI terlarang trending /Indri Rizkita/Warta Pontianak

Baca Juga: FPI Jadi Ormas Terlarang, Fadli Zon Sebut Sebagai Pembunuhan Demokrasi

Apa yang mendasari tindakan pemerintah untuk menghentikan segala kegiatan FPI ini adalah peraturan perundang-undangan dan putusan MK tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan sesuai dengan putusan MK nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. Baik sebagai ormas, maupun organisasi biasa,” lanjut Mahfud.

Menariknya, tidak sampai satu jam pengumuman tersebut disiarkan, kabar bahwa FPI menjadi ormas terlarang sudah viral di berbagai platform media sosial. Twitter menjadi salah satunya.

Baca Juga: Cair Januari 2021, Cek Penerima BST Rp300 Ribu dengan Login dtks.kemensos.go.id, Ikuti Cara Ini

Baca Juga: FPI Dibubarkan Pemerintah Bertepatan dengan Tanggal Wafatnya Gus Dur, Kebetulan?

Banyak netizen yang membuat cuitan terkait pengumuman itu menggunakan tagar #FPITerlarang. Alhasil, tagar tersebut menjadi trending.

Ketika tulisan ini dibuat, tagar #FPITerlarang telah digunakan lebih dari 29 ribu lebih cuitan.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah