SEMARANGKU - Pengumuman Pemerintah terkait berubahnya status ormas Front Pembela Islam (FPI) menjadi organisasi terlarang menuai pro dan kontra, salah satu pendapat keluar dari Hidayat Nur Wahid selaku Wakil Ketua MPR RI
Hidaya Nur Wahid bersuara menanggapi keputusan pembubaran FPI yang dilakukan Pemerintah tersebut.
Melalui akun Twitter miliknya Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa dia mengapresiasi sikap FPI yang akan mengambil langkah hukum.
Baca Juga: DPR Dukung FPI Bubar, Herman Herry: FPI Memang Sudah Tidak Dianggap Sejak 2019
Baca Juga: Daftar Rekomendasi Film Indonesia yang Bisa Kamu Saksikan di Malam Tahun Baru 2021
Menurutnya, apa yang dilakukan ormas tersebut sudah tepat karena alasan pembubaran FPI memang layak dikritisi.
"Indonesia adalah Negara Hukum. Saya apresiasi sikap FPI yg akan ambil langkah hukum/PTUN. Karena alasan 'pembubaran' FPI layak dikritisi," tulis Hidayat pada Rabu, 30 Desember 2020 pukul 17.41 WIB.
Wakil MPR RI tersebut juga menambahkan, Menteri Agama sebelumnya, Fachrul Razi, pernah menyatakan siap memberi rekomendasi perpanjangan izin FPI.
Baca Juga: Waspada Tahun Baru 2021, Polri Ingatkan Masyarakat Potensi Bahaya Ini
Baca Juga: Waspada Teror Jelang Tahun Baru, Polri Minta Pengurus RT dan RW Lakukan Ini
"Apalagi Menag (Fahrurazi) pernah nyatakan bhw dirinya berani keluarkan rekomendasi perpanjangan SKT FPI, krn komitmen FPI dg Pancasila&NKRI," lanjut Hidayat.
Indonesia adalah Negara Hukum. Saya apresiasi sikap FPI yg akan ambil langkah hukum/PTUN. Karena alasan “pembubaran” FPI layak dikritisi. Apalagi Menag(Fahrurazi) pernah nyatakan bhw dirinya berani keluarkan rekomendasi perpanjangan SKT FPI, krn komitmen FPI dg Pancasila&NKRI. pic.twitter.com/woTAWs88ea— Hidayat Nur Wahid (@hnurwahid) December 30, 2020
Pemerintah yang diwakili Mahfud MD selaku Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) mengumumkan bahwa FPI kini telah menjadi ormas terlarang.
Mahfud mengatakan kalau segala bentuk kegiatan yang mengatasnamakan organisasi FPI dan menggunakan atribut FPI harus ditolak.
Baca Juga: Markas FPI di Petamburan Digeruduk TNI-Polri, Anggota Polisi: Semua Turunin!
Baca Juga: Tanggal Wafat Gus Dur dan Pembubaran FPI Sama, Guntur Romli: Terima Kasih Sudah Melarang FPI
Alasan pemerintah melarang kegiatan ormas yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu adalah FPI sudah tidak mempunyai legal standing.
Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan putusan MK tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014.***