Baca Juga: Breaking News: FPI Resmi Dibubarkan Pemerintah, Semua Aktivitas Front Pembela Islam Dilarang
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud juga menjelaskan alasan pembubaran FPI yaitu terkait adanya pelanggaran yang dilakukan ormas tersebut.
FPI disebut telah melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar, dan sebagainya.
“Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya,” kata Mahfud.
Baca Juga: Fix, Kemenkes Putuskan Vaksin Covid-19 Tahap Pertama akan Diberikan untuk Orang-orang Ini
Baca Juga: 5 Kapal Asing Berbendera Vietnam dan Malaysia Ditenggelamkan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau
Dalam konferensi pers tersebut, Mahfud MD didampingi sejumlah petinggi lembaga negara antara lain Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK.***