Guru Honorer Cabuli Murid di Bawah Umur Selama 3 Tahun, Berikut Kronologinya

- 26 Desember 2020, 19:15 WIB
Keterangan Polres Jakbar soal kasus pencabulan oknum guru terhadap muridnya. (Foto: PMJ News).
Keterangan Polres Jakbar soal kasus pencabulan oknum guru terhadap muridnya. (Foto: PMJ News). /

Baca Juga: Trending TikTok, Lirik Lagu Di Persimpangan Dilema, Musik Lawas Terry 2017 Silam

Kompol Arsya mengatakan aksi pencabulan tersebut dengan mengajak korban ke sebuah hotel dan melakukan aksi bejatnya selama 3 tahun.

"Biasanya (korban) dibawa ke hotel ataupun tempat kontrakan pelaku," pungkasnya.

Dengan tindakan pecabulan, tersangka terjerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x