Baca Juga: Trending TikTok, Lirik Lagu Di Persimpangan Dilema, Musik Lawas Terry 2017 Silam
Kompol Arsya mengatakan aksi pencabulan tersebut dengan mengajak korban ke sebuah hotel dan melakukan aksi bejatnya selama 3 tahun.
"Biasanya (korban) dibawa ke hotel ataupun tempat kontrakan pelaku," pungkasnya.
Dengan tindakan pecabulan, tersangka terjerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.***