Berani Edarkan Narkoba Ancamannya Hukuman Mati? Ini Penjelasan dari Polri

- 23 Desember 2020, 21:00 WIB
Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat/humas POLRI
Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat/humas POLRI /

Baca Juga: Tips untuk Hadirkan Suasana Natal di Rumah

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Kejagung, Darmawel Aswar mebambahkan, tingakt peredaran narkoba meningkat saat pandemi Covid-19.

Kebanyakan, peredaran narkoba dilakukan dengan cara pemesanan via online.

“Karena pandemi Covid-19 maka modus sekarang yang beredar sekarang adalah sistem dengan online artinya dikirim barang itu kemudian di beli dan modusnya seolah-olah beli sama-sama untuk persediaan di tempat. Padahal sesungguhnya mereka berusaha untuk menumpuk,” ujarnya.

Baca Juga: Gus Yaqut Buat Gebrakan Baru Usai Ditunjuk Jadi Menteri Agama

Baca Juga: Daftar Lengkap Pemenang Korea Brand Awards 2021, Ada BTS, BLACKPINK, Suzy, Hingga Lee Dong Wook

Senada, Darmawel juga memastikan komitmen Kejaksaan Agung untuk menindak tegas kepada seluruh pengedar narkotika di Indonesia. Hukuman tegas akan diberikan kepada mereka yang merusak generasi bangsa.

“Kami dari kejaksaan berkomitmen khususnya narkoba setiap perkara yang masuk ke kami hampir rata-rara kami lakukan penuntutannya kalau tidak seumur hidup kalau tidak mati,” ucapnya.

Masih nekat edarkan narkoba? ***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x