Berani Edarkan Narkoba Ancamannya Hukuman Mati? Ini Penjelasan dari Polri

- 23 Desember 2020, 21:00 WIB
Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat/humas POLRI
Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat/humas POLRI /

SEMARANGKU – Jangan sekali-sekali mengedarkan narkoba. Ancaman hukumannya tidak hanya penjara, pengedar narkoba kini bisa dapat ancaman hukuman mati.

Bareskirm Polri menginstruksikan kepada seluruh petugas untuk tidak segan-segan mengambil tindakan tegas hingga ancaman hukuman mati kepada pengedar narkoba.

Entah itu pengedar narkoba kecil, atau gembong besar narkoba. Semunya sama-sama diancam hukuman mati.

Baca Juga: Makin Tegang! Wapres Turki Kepada Amerika Serikat: Jangan Berani-berani Lawan Kami

Baca Juga: Serahkan Surat Pemakaian Stadion Jatidiri, Ini Kata CEO PSIS Semarang

Wakabareskrim Polri, Irjen Wahyu Hadiningrat menuturkan, hukuman mati sengaja diambil karena peredaran narkoba masuk dalam kategori kejahatan yang luar bisa.

“Kepada seluruh jajaran hukum, saya mengajak untuk gencar menindak dan memberi hukuman paling berat kepada para pelaku kejahatan narkotika,” ucap Wakabareskrim Polri saat jumpa pers pemusnahan barang bukti narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Desember 2020.

“Bahkan tidak perlu ragu memberikan hukum mati kepada pelaku yang penuhi syarat hukuman mati,” imbuh Wahyu.

Baca Juga: Aksi #2021BALIJATIDIRI Disebut Ditunggangi, Pemprov Jateng Berikan Keterangan Resmi Ini

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x