SEMARANGKU – Jangan sekali-sekali mengedarkan narkoba. Ancaman hukumannya tidak hanya penjara, pengedar narkoba kini bisa dapat ancaman hukuman mati.
Bareskirm Polri menginstruksikan kepada seluruh petugas untuk tidak segan-segan mengambil tindakan tegas hingga ancaman hukuman mati kepada pengedar narkoba.
Entah itu pengedar narkoba kecil, atau gembong besar narkoba. Semunya sama-sama diancam hukuman mati.
Baca Juga: Makin Tegang! Wapres Turki Kepada Amerika Serikat: Jangan Berani-berani Lawan Kami
Baca Juga: Serahkan Surat Pemakaian Stadion Jatidiri, Ini Kata CEO PSIS Semarang
Wakabareskrim Polri, Irjen Wahyu Hadiningrat menuturkan, hukuman mati sengaja diambil karena peredaran narkoba masuk dalam kategori kejahatan yang luar bisa.
“Kepada seluruh jajaran hukum, saya mengajak untuk gencar menindak dan memberi hukuman paling berat kepada para pelaku kejahatan narkotika,” ucap Wakabareskrim Polri saat jumpa pers pemusnahan barang bukti narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Desember 2020.
“Bahkan tidak perlu ragu memberikan hukum mati kepada pelaku yang penuhi syarat hukuman mati,” imbuh Wahyu.
Baca Juga: Aksi #2021BALIJATIDIRI Disebut Ditunggangi, Pemprov Jateng Berikan Keterangan Resmi Ini