Berani Edarkan Narkoba Ancamannya Hukuman Mati? Ini Penjelasan dari Polri

- 23 Desember 2020, 21:00 WIB
Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat/humas POLRI
Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat/humas POLRI /

SEMARANGKU – Jangan sekali-sekali mengedarkan narkoba. Ancaman hukumannya tidak hanya penjara, pengedar narkoba kini bisa dapat ancaman hukuman mati.

Bareskirm Polri menginstruksikan kepada seluruh petugas untuk tidak segan-segan mengambil tindakan tegas hingga ancaman hukuman mati kepada pengedar narkoba.

Entah itu pengedar narkoba kecil, atau gembong besar narkoba. Semunya sama-sama diancam hukuman mati.

Baca Juga: Makin Tegang! Wapres Turki Kepada Amerika Serikat: Jangan Berani-berani Lawan Kami

Baca Juga: Serahkan Surat Pemakaian Stadion Jatidiri, Ini Kata CEO PSIS Semarang

Wakabareskrim Polri, Irjen Wahyu Hadiningrat menuturkan, hukuman mati sengaja diambil karena peredaran narkoba masuk dalam kategori kejahatan yang luar bisa.

“Kepada seluruh jajaran hukum, saya mengajak untuk gencar menindak dan memberi hukuman paling berat kepada para pelaku kejahatan narkotika,” ucap Wakabareskrim Polri saat jumpa pers pemusnahan barang bukti narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Desember 2020.

“Bahkan tidak perlu ragu memberikan hukum mati kepada pelaku yang penuhi syarat hukuman mati,” imbuh Wahyu.

Baca Juga: Aksi #2021BALIJATIDIRI Disebut Ditunggangi, Pemprov Jateng Berikan Keterangan Resmi Ini

Baca Juga: Tips untuk Hadirkan Suasana Natal di Rumah

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Kejagung, Darmawel Aswar mebambahkan, tingakt peredaran narkoba meningkat saat pandemi Covid-19.

Kebanyakan, peredaran narkoba dilakukan dengan cara pemesanan via online.

“Karena pandemi Covid-19 maka modus sekarang yang beredar sekarang adalah sistem dengan online artinya dikirim barang itu kemudian di beli dan modusnya seolah-olah beli sama-sama untuk persediaan di tempat. Padahal sesungguhnya mereka berusaha untuk menumpuk,” ujarnya.

Baca Juga: Gus Yaqut Buat Gebrakan Baru Usai Ditunjuk Jadi Menteri Agama

Baca Juga: Daftar Lengkap Pemenang Korea Brand Awards 2021, Ada BTS, BLACKPINK, Suzy, Hingga Lee Dong Wook

Senada, Darmawel juga memastikan komitmen Kejaksaan Agung untuk menindak tegas kepada seluruh pengedar narkotika di Indonesia. Hukuman tegas akan diberikan kepada mereka yang merusak generasi bangsa.

“Kami dari kejaksaan berkomitmen khususnya narkoba setiap perkara yang masuk ke kami hampir rata-rara kami lakukan penuntutannya kalau tidak seumur hidup kalau tidak mati,” ucapnya.

Masih nekat edarkan narkoba? ***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah