Tarif dan Syarat Rapid Test Antigen di Stasiun, Harus Dipatuhi Sebelum Naik Kereta Api

- 22 Desember 2020, 11:11 WIB
Calon penumpang menjalani rapid test di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Minggu, 13 Desember 2020.  Bandara tersebut merupakan salah satu lokasi rapid test antigen.
Calon penumpang menjalani rapid test di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Minggu, 13 Desember 2020. Bandara tersebut merupakan salah satu lokasi rapid test antigen. /Foto: Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar/

SEMARANGKU – Rapid test antigen menjadi aturan baru yang diterapkan bagi calon penumpang sebelum naik kereta api. Ada tarif dan syarat khusus yang harus dipenuhi jika melakukan rapid test antigen di stasiun.

Sebelum bepergian menggunakan kereta api, ada baiknya untuk mengetahui tarif dan syarat rapid test antigen di stasiun.

Simak tarif dan syarat rapid test antigen di stasiun berikut ini.

Baca Juga: KPK Buka Suara Terkait Isu Gibran Terlibat Dalam Kasus Korupsi Bansos Kemensos

Baca Juga: Putra KH Maimoen Zubair Kalah di Muktamar, Gus Yasin Inginkan Ini di PPP

Aturan baru ini berlaku mulai 20 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mendatang. Salah satunya, wajib menunjukkan hasil rapid test antigen negatif.

Aturan baru yang diterapkan di stasiun kereta api menyesuaikan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Selain itu, aturan juga berkiblat pada Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kementerian Agama Jadi Lembaga yang Paling Jeblok Soal Pelanggaran Ini

Baca Juga: Beli Bensin lewat Aplikasi ini Langsung Diantar ke Tempatmu, Seperti Online Shop

“KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” ujar EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah, Selasa, 22 Desember 2020.

Setiap pelanggan KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).

Bagi calon penumpang kereta api jarak jauh, diwajibkan membawa surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).

Baca Juga: Jadwal Lengkap dan Lokasi Operasi Yustisi di Jawa Tengah Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Baca Juga: Vladimir Putin Ingin Rusia Langsung Membalas Jika Pihak Ini Meluncurkan Rudal

Sedangkan untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antibodi Non Reaktif atau Tes PCR Negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14).

Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia dibawah 12 Tahun.

Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat. Tidak sedang flu, pilek, batuk, dan demam, memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Akan Dibuka, Lengkapi Syarat untuk Daftar di prakerja.go.id

Baca Juga: Telkomsel Bagikan Pulsa Gratis di Perayaan Hari Ibu 2020, Cek Cara Dapatnya di Sini!

Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan Face Shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Sebagai peningkatan pelayanan KAI kepada para calon pelanggan, mulai Senin, 21 Desember 2020, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen di stasiun dengan harga Rp105.000.

“Layanan ini tersedia melalui Sinergi BUMN dengan Rajawali Nusantara Indonesia Grup,” ujar Dadan.

Pada tahap awal, layanan tersebut tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi.

Baca Juga: Bansos BST Rp300 Ribu per KK PKH Cair di Desember 2020, Cek NIK Anda di dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Ketum PBB Dimintai Tolong Bantu Selesaikan Kasus Habib Rizieq, Begini Jawabannya

Karena proses pelayanan Rapid Test Antigen memakan waktu lebih lama dibanding Rapid Test Antibodi, maka calon pelanggan agar menyiapkan waktu yang cukup untuk melakukan tes tersebut.

Masyakarat yang ingin menggunakan layanan Rapid Test Antigen di Stasiun, diimbau untuk melakukannya H-1 perjalanan untuk menghindari keterlambatan jika dilakukan di hari keberangkatan.

“Penyediaan layanan ini merupakan komitmen KAI untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat pada moda transportasi kereta api,” ujar Dadan.

Baca Juga: Jarang Diketahui, Tips Lolos dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Dibuka dalam Beberapa Hari

Baca Juga: Cerita Mantan Atlet Baru Dapat Bonus di 2020, Setelah 8 Tahun Bertanding di Olimpiade London 2012

Dadan menambahkan, layanan ini merupakan alternatif yang KAI hadirkan untuk kemudahan calon pelanggan yang akan naik Kereta Api. Selain di stasiun, calon pelanggan juga bisa menggunakan hasil Rapid Tes Antigen dari Rumah Sakit atau Klinik yang terpercaya.

“Kami juga mengingatkan kepada para pelanggan agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan untuk menjadikan Kereta Api sebagai moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan sehat sampai di tujuan,” terang Dandan. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PT KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x