Ini Tarif Rapid Test Antigen Resmi untuk Daerah Jawa dan Luar Jawa

- 19 Desember 2020, 20:20 WIB
Ilustrasi Rapid Test Antigen
Ilustrasi Rapid Test Antigen / lukasmilan /Pixabay

SEMARANGKU – Tarif Rapid Test Antigen Covid-19 resmi telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan Kemenkes pada tanggal 18 Desember 2020.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen.

Rapid test antigen wajib dilakukan masyarakat yang ingin bepergian ke luar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru ini. Simak penjelasan mengenai Tarif Rapid Test Antigen Covid-19 resmi berikut ini.

Baca Juga: Kapolda Jawa Tengah akan Tabrak Kerumunan Massa yang Tak Mau Dibubarkan

Baca Juga: Rincian Penyebaran 20.068 Kotak Amal Teroris Jamaah Islamiyah, Semarang Juga Termasuk

Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya menjelaskan, batasan tarif tertinggi ditetapkan sebagai bentuk kepastian terhadap disparitas harga pemeriksaan Rapid Test Antigen di fasilitas pelayanan kesehatan.

Penetapan biaya dilakukan melalui pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan hasil survei dan analisis pada fasilitas pelayanan kesehatan.

“Batasan tarif pemeriksaan ini sebagai bentuk kepastian tarif pemeriksaan rapid test Antigen melalui pengambilan swab bagi masyarakat dan pemberi layanan, serta memberikan jaminan kepada masyarakat agar mudah mendapatkan layanan pemeriksaan,” ucap Azhar, dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, Sabtu, 19 Desember 2020.

Baca Juga: HORE! Ada Fitur Baru di WA Versi Desktop 2021, Saingi Zoom dan Google Meet?

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x