Ini Tarif Rapid Test Antigen Resmi untuk Daerah Jawa dan Luar Jawa

- 19 Desember 2020, 20:20 WIB
Ilustrasi Rapid Test Antigen
Ilustrasi Rapid Test Antigen / lukasmilan /Pixabay

Masa berlaku hasil rapid test antigen yang bagi masyarakat yang ingin bepergian ke luar daerah berlaku selama 14 hari.

Untuk menjamin keamanannya, rapid test harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi, berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, serta menggunakan standar operasional yang diyakini oleh tenaga kesehatan.

Rapid test jenis antigen merupakan salah satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2.

Baca Juga: Kabar Gembira, Budaya Indonesia Ini Masuk Warisan Dunia UNESCO

Berikut tarif rapid tes antigen resmi sesuai Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan pada tanggal 18 Desember 2020.

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen untuk Pulau Jawa: Rp250.000

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen di luar Pulau Jawa: Rp275.000

Baca Juga: Peneliti Singapura Ungkap Pengaruh Covid-19 Pada Ibu Hamil, Bayinya Terinfeksi Juga?

Dalam SE tersebut, ditegaskan bahwa besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan swab atas permintaan sendiri, tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan hibah/bantuan alat/reagen/APD/BHP dari pemerintah.

Seiring dengan ditetapkannya batas atas tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen melalui SE ini, Azhar meminta agar ketetapan tersebut dapat diikuti oleh seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x