Baca Juga: Beli Bensin lewat Aplikasi ini Langsung Diantar ke Tempatmu, Seperti Online Shop
“KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” ujar EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah, Selasa, 22 Desember 2020.
Setiap pelanggan KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).
Bagi calon penumpang kereta api jarak jauh, diwajibkan membawa surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).
Baca Juga: Jadwal Lengkap dan Lokasi Operasi Yustisi di Jawa Tengah Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Baca Juga: Vladimir Putin Ingin Rusia Langsung Membalas Jika Pihak Ini Meluncurkan Rudal
Sedangkan untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antibodi Non Reaktif atau Tes PCR Negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14).
Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia dibawah 12 Tahun.
Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat. Tidak sedang flu, pilek, batuk, dan demam, memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Akan Dibuka, Lengkapi Syarat untuk Daftar di prakerja.go.id