Baca Juga: BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta Cuma Cair untuk Pelaku Usaha dengan Kriteria Ini, Catat!
“Diperbolehkan anggota keluarga satu sampai dua orang ikut. Namun sesuai ketentuan protokol kesehatan dengan mengenakan APD lengkap. Hal itu guna mengantisipasi adanya potensi penularan,” imbuhnya.
pemulasaran jenazah hukumnya adalah fardhu kifayah. Yakni status hukum yang wajib dilakukan, namun jika sudah dilakukan oleh muslim yang lain maka kewajiban itu gugur.
“Hukum pemulasaran jenazah dalam Islam itu fardhu kifayah. Dan kewajibannya itu ada lima, yakni memandikan, mengafani, menyolati, dan memakamkan,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Provinsi Jawa Tengah KH Fadlon Musyaffa’. ***