Sanksi Masuk Peti Jenazah Bagi Pelanggar Protokol Covid-19 Dihentikan, Setelah Menuai Banyak Kritik

- 4 September 2020, 15:00 WIB
Peti Jenazah yang digunakan untuk sosialisasi bahaya Covid-19. Mulai hari ini Jumat 4 September 2020 Satpol PP Jakarta Timur hentikan sanksi masuk peti mati.
Peti Jenazah yang digunakan untuk sosialisasi bahaya Covid-19. Mulai hari ini Jumat 4 September 2020 Satpol PP Jakarta Timur hentikan sanksi masuk peti mati. /ANTARA

SEMARANGKU – Sanksi masuk peti jenazah bagi para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dihentikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), setelah menerima banyak kritikan dari masyarakat.

Dilansir dari Antaranews pada Jumat, 4 September 2020 Kepala Satpol PP Jaktim, Budhy Novian pada hari yang sama mengungkapkan bahwa penghentian penerapan sanksi ini bertujuan untuk mengakhiri pro kontra di tengah-tengah masyarakat.

Untuk selanjutnya, Budhy menyebutkan bahwa para pelanggar protokol COVID-19 akan ditindak sesuai aturan yang berlaku saja.

Baca Juga: Robert Pattinson Positif Covid-19, Bagaimana dengan Produksi The Batman?

Baca Juga: Cerita Pemilik UMKM yang Terpuruk Karena Covid-19 dan Bangkit Lagi di Masa Pandemi

“Kita hanya menghindari pro dan kontra masyarakat, jadi kita menindak berdasarkan aturan yang berlaku saja,” ucap Budhy idi Jakarta.

Sanksi ini diterapkan oleh petugas Satpol PP Jaktim di wilayah Rebo pada Rabu, dan Kamis, 2, dan 3 September 2020.

Dalam penerapannya, para pelanggar protokol COVID-19 diminta untuk masuk ke dalam peti jenazah dan merenungkan kesalahan yang telah diperbuat masing-masing.

Baca Juga: Efek Bahaya Dari Paparan AC yang Terlalu Lama, Mulai dari Dehidrasi Hingga Sakit Kepala

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x