Biaya Bea Materai Naik Jadi Rp 10 Ribu, Menkeu: Berlaku Per 1 Januari 2021

- 3 September 2020, 17:15 WIB
Materai tempel 6000 akan naik menjadi Rp 10 ribu rupiah
Materai tempel 6000 akan naik menjadi Rp 10 ribu rupiah /bukalapak.com/Bukalapak

SEMARANGKU – Biaya bea materai yang saat ini Rp 3 ribu, dan Rp 6 ribu disebutkan akan diubah menjadi satu tarif senilai Rp 10 ribu pada 1 Januari 2021 mendatang.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta pada Kamis, 3 September 2020.

Dikutip dari Antaranews pada Kamis, 3 September 2020 perubahan ini seiring dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Bea Materai oleh Panja DPR RI yang digelar selama dua hari pada 31 Agusrus 2020 hingga 1 September 2020.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 7 Sudah Dibuka, Cek Persiapan dan Cara Daftar Agar Bisa Lolos

Baca Juga: Pengumpulan Rekening Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah Diperpanjang Hingga 15 September

RUU Bea Materai tersebut yang berisi 32 pasal juga memuat aturan terkait penyetaraan pengenaan pajak atas dokumen, baik kertas maupun digital.

“UU ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021, jadi tidak berlaku secara langsung pada saat diundangkan,” kata Sri Mulyani.

Sri menambahkan bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun dokumen yang nilainya di bawah atau setara dengan nilai Rp 5 juta dinyatakan tidak perlu menggunakan materai.

Baca Juga: Sulawesi Selatan Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor Karena Covid-19, Begini Ketentuannya

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x