SEMARANGKU – Biaya bea materai yang saat ini Rp 3 ribu, dan Rp 6 ribu disebutkan akan diubah menjadi satu tarif senilai Rp 10 ribu pada 1 Januari 2021 mendatang.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta pada Kamis, 3 September 2020.
Dikutip dari Antaranews pada Kamis, 3 September 2020 perubahan ini seiring dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Bea Materai oleh Panja DPR RI yang digelar selama dua hari pada 31 Agusrus 2020 hingga 1 September 2020.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 7 Sudah Dibuka, Cek Persiapan dan Cara Daftar Agar Bisa Lolos
Baca Juga: Pengumpulan Rekening Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah Diperpanjang Hingga 15 September
RUU Bea Materai tersebut yang berisi 32 pasal juga memuat aturan terkait penyetaraan pengenaan pajak atas dokumen, baik kertas maupun digital.
“UU ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021, jadi tidak berlaku secara langsung pada saat diundangkan,” kata Sri Mulyani.
Sri menambahkan bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun dokumen yang nilainya di bawah atau setara dengan nilai Rp 5 juta dinyatakan tidak perlu menggunakan materai.
Baca Juga: Sulawesi Selatan Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor Karena Covid-19, Begini Ketentuannya