Baca Juga: Asal Peradaban Jawa dari Raja Medangkamulan yang Literasikan Peradaban Kuno, Jawadwipa
Selain itu, RUU Bea Materi juga mengatur mengenai kebijakan pembebasan Bea Materai terhadap penanganan bencana alam serta kegiatan lainnya yang sifatnya keagamaan atau kegiatan sosial yang ditujukan untuk mendorong program pemerintah terkait perjanjian internasional.
Begitupun dengan sanksi administratif dan ketidakpatuhan atas kewajiban pembayaran materai juga diatur dalam RUU ini.
Sanksi dalam RUU ini berusaha meminimalkan serta mencegah usaha tindak pidana di sektor perpajakan.
Baca Juga: Diskon Listrik PLN Bulan September 2020, Simak Cara Dapatkan Diskonnya Lewat Situs PLN dan WhatsApp
Baca Juga: Bimbingan Perkawinan Secara Daring Bulan September, Kemenag: Melalui WhatsApp Group
“Juga dilakukan penyempurnaan termasuk mengenai pengedaran, penjualan, pemakaian materai palsu maupun bekas pakai,” sebutnya.
Jadwal Penerapan yang ditetapkan pada 1 Januari mendatang disebut sebagai upaya untuk memberikan kesempatan kepada pemerintah dalam mempersiapkan seluruh peraturan teknis terkait.***