Sanksi Masuk Peti Jenazah Bagi Pelanggar Protokol Covid-19 Dihentikan, Setelah Menuai Banyak Kritik

- 4 September 2020, 15:00 WIB
Peti Jenazah yang digunakan untuk sosialisasi bahaya Covid-19. Mulai hari ini Jumat 4 September 2020 Satpol PP Jakarta Timur hentikan sanksi masuk peti mati.
Peti Jenazah yang digunakan untuk sosialisasi bahaya Covid-19. Mulai hari ini Jumat 4 September 2020 Satpol PP Jakarta Timur hentikan sanksi masuk peti mati. /ANTARA

Baca Juga: Daftar Makanan yang Tidak Dianjurkan untuk Bayi dan Balita, Beberapa Bahaya Jika Dikonsumsi

Sanksi diterapkan selama lima menit atau juga dengan menghitung mundur dari angka 100 hingga angka 1.

Sanksi masuk peti jenazah ini juga tidak diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020.

Dalam Pergub tersebut hanya mengatur dua bentuk sanksi, yakni kerja sosial selama satu jam atau membayar denda sebesar Rp 250 ribu.

Baca Juga: Madura United Tunjuk Stadion Gelora Delta Sidoarjo Sebagai Markas Lanjutan Shopee Liga 1

Baca Juga: Sinopsis Film Mr. Right, Bioskop Trans TV Malam Ini, Kisah Cinta dengan Seorang Pembunuh Bayaran

Budhy sendiri mengungkapkan telah memberikan teguran lisan terhadap anggotanya yang berinisiatif atas sanksi tersebut.

“Saya sudah tegur mereka agar jangan dilakukan lagi karena kita melaksanakan pendidikan berdasarkan acuan. Tidak boleh suka-suka petugas,” sebutnya.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x