Pemeriksaan Habib Rizieq Masih Berjalan, Polisi Datangkan Ahli Bahasa untuk Lengkapi Bukti Ini

- 18 Desember 2020, 08:15 WIB
Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab.*
Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab.* /Antara/Fauzan

SEMARANGKU – Pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab yang menjadi tersangka kerumunan di Petamburan masih berjalan.

Penyidik Polda Metro Jaya mendatangkan ahli bahasa sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus hukum Habib Rizieq.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa tersebut.

Baca Juga: Hal yang Harus Kamu Tahu Tentang Larangan Berkerumun di Libur Natal dan Tahun Baru 2021

Baca Juga: Waduh! 1.223 ASN Terlibat Pelanggaran Pilkada Serentak 2020, Ini Tanggapan Bawaslu

“Iya betul, ada saksi ahli bahasa yang dilakukan pemeriksaan. Sekarang ini penyidik tengah mengumpulkan alat bukti untuk keterangan-keterangan saksi, petunjuk, untuk melengkapi berkas perkara yang ada,” jelas Kombes Pol Yusri Yunus, seperti dikutip dari Antara, Jumat 18 Desember 2020.

Selain saksi ahli bahasa, Yusri juga mengatakan pihak kepolisian juga akan memeriksa Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Seerti dkietahui, Habib Rizieq akan ditahan di sel Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020 agar tidak lari dari penyidikan.

Baca Juga: SMS Ini Tanda Banpres BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Cair, Cek Syarat Agar Dapat!

Penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Habib Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Selama menjalani pemeriksaan, Habib Rizieq menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Habib Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: BSU BLT Subsidi Gaji Pekerja Diperpanjang Sampai Tahun Depan, Begini Kata Menaker

Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah