Seakan Belum Puas Habib Rizieq Ditahan, Polisi Tak Gentar Hadapi Gugatan Pra Peradilan

- 16 Desember 2020, 15:45 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan.  Hadapi Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab, Polri Siap Beberkan Fakta, Argo Yuwono: Tak Akan Gentar
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan. Hadapi Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab, Polri Siap Beberkan Fakta, Argo Yuwono: Tak Akan Gentar /dok. PMJ/.*/dok. PMJ

SEMARANGKU – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) mengajukan gugatan ke pengadilan terkait penetapan kasus penghasutan dan pelanggaran protokol kesehatan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka penghasutan dan ditahan dalam sel selama 20 hari.

Rizieq Shihab dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan tidak menuruti ketentuan undang-undang dengan ancaman enam tahun penjara, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang menghalang-halangi ketentuan undang-undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu.

Baca Juga: Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Pesankan Hal Ini Khusus pada Bapak-bapak di Masa Pandemi Covid-19

Baca Juga: Satgas Covid-19 Minta Rumah Sakit Hentikan Promosi Pre Order Vaksin, Karena Pemerintah Lakukan Ini

Namun, pihak kepolisian seakan belum puas atas status tersangka, maka pihaknya ingin memilih jalur pengadilan untuk menemukan titik terang.

Sementara, pihak kepolisian sudah menyatakan kesiapannya untuk membawakan bukti fakta terkait status tersangka yang disandang HRS.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya tidak akan gentar untuk menghadapi gugatan tersebut. Polri juga telah menyiapkan bukti-bukti atas penetapan tersangka MRS.

Baca Juga: Solusi NIK KTP Tak Terdaftar, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum Dapat BLT UMKM BPUM Rp 2,4 Juta

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x