Tiga dari Lima Tersangka Kasus Petamburan Menyerahkan Diri, Dua Lain Akan Ditangkap

- 13 Desember 2020, 19:04 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. /PMJ News

Baca Juga: AS Terbangkan Pesawat Pembom di Teluk Persia, Iran: Kami Akan Respon Jika Ada Pelanggaran!

Pemeriksaan dilakukan mulai pukul 02.00 WIB dini hari.Polisi juga memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk istirahat hingga menjelang pagi.

“Pagi tadi kita lanjutkan lagi pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, seperti dilansir dari Antara, Minggu 12 Desember 2020.

Dikatakan, tersangka dikenakan Pasal 93 UU tentang Kekarantina Kesehatan.

Baca Juga: Nama Gatot Nurmantyo Mendadak Muncul Jadi Kandidat Calon Ketum Partai...

Baca Juga: Tanggapan Presiden Jokowi ke Kasus Penembakan Anggota FPI Pengawal HRS: Ikuti Prosedur Hukum

Mengenai dua tersangka lain, yakni Maman berperan sebagai Penanggung Jawab Bidang Keamanan Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq serta Ahmad Sobri berperan sebagai Penanggung Jawab Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, masih belum menyerahkan diri.

Yusri meminta kedua tersangka untuk segera menyerahkan diri. Polda Metro Jaya memberikan dua opsi.

“Kami juga mengharapkan yang dua lagi sampai dengan saat ini belum menyerahkan diri, untuk segera menyerahkan diri. Polda Metro memberikan dua opsi, pertama menyerahkan diri atau akan kita tangkap,” tandas Yusri. ***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah