Tiga dari Lima Tersangka Kasus Petamburan Menyerahkan Diri, Dua Lain Akan Ditangkap

- 13 Desember 2020, 19:04 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. /PMJ News

SEMARANGKU – Selain Habib Rizieq, tiga dari lima tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, sudah menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya, Minggu 12 Desember 2020.

Sementara dua tersangka lain diminta segera menyerahkan diri. Jika tidak, polisi akan memburu mereka hingga tertangkap.

Ketiga tersangka yang menyerahkan diri yakni Haris Ubaidilah sebagai Ketua Panitia acara Maulid Nabi, Idrus sebagai Kepala Seksi Acara, dan Ali Alwi Alatas sebagai Sekretaris.

Baca Juga: Habib Rizieq dan 3 Orang Menyerahkan Diri, Namun 2 Tersangka Lain Dapat Ultimatum, Siapa Mereka?

Baca Juga: Begini Kondisi Habib Rizieq di Sel Tahanan, Makanan dan Kesehatan Jadi Perhatian

Saat menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya, ketiga tersangka didampingi pengacara.

Sebelum dilakukan pemeriksaan, ketiga tersangka dilakukan tes swab sebagai bagian dari protokol kesehatan.

Tes usap yang digunakan jenis antigen. Hasilnya tidak ada yang reaktif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, setelah dilakukan tes usap, ketiga tersangka langsung menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Selain Gatot Nurmantyo, Nama Tokoh Ini Juga Muncul jadi Kandidat Ketum PPP

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x