Habib Rizieq Tak Bisa Tutupi Barang Bukti Karena Polisi Sudah Lakukan Hal Ini

- 13 Desember 2020, 08:31 WIB
Habib Rizieq Shihab diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020.
Habib Rizieq Shihab diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020. /Fajar//

SEMARANGKU – Habib Rizieq tidak akan bisa lari dan membuang barang bukti karena polisi sudah melakukan hal yang membuat pentolan FPI tidak bisa melarikan diri.

Tersangka kasus kerumunan di Petamburan ini telah diperiksa di Polda Metro Jaya selama sekitar 10 jam pada Sabtu 12 Desember 2020 kemarin.

Polisi memutuskan melakukan hal ini agar Habib Rizieq tidak bisa lari dan membuang barang bukti.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020 Belum Berakhir, Ini Tahapan Lanjutan Usai Penghitungan Suara

Baca Juga: Habib Rizieq Hanya Ditahan 20 Hari, Polisi Beberkan Alasan Penahanan

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menuturkan, Habib Rizieq akan ditahan selama 20 hari.

Penahanan ini dilakukan karena ada dua alasan. Alasan objektif dan subjektif.

“Alasan objektif karena ancaman penjaranya lebih dari lima tahun,” terang Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 13 Desember 2020 dini hari seperti dilansir dari PMJ News.

Baca Juga: MAAF! Hadiah Rp 5 Juta dari Telkomsel Terbaru Khusus untuk Pemilik Nomor Ini

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x