SEMARANGKU – Pilkada Serentak 2020 yang dijalankan di tengah pandemi COVID-19 di Indonesia selesai dilakukan. Inilah tahapan pasca pemungutan suara Pilkada Serentak 2020.
Perlu diketahui bahwa pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 telah selesai. Tahap selanjutnya adalah penghitungan dan rekapitulasi suara.
Bagi pihak yang berselisih tentang hasil Pilkada Serentak 2020 dapat menggunakan haknya sesuai jalur hukum yang telah berlaku di negeri ini. Berikut jadwal Pilkada 2020, dilansir dari Antara News.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Beri Kebebasan ke 5 Tersangka Kasus Petamburan, Pilih Ditangkap Atau Serahkan Diri
Baca Juga: Ditelfon Jokowi untuk Investasi di Indonesia, Tesla Akan ke Indonesia Januari 2021, Langsung Teken?
Berikut jadwal penghitungan suara Pilkada Serentak 2020
Selama tanggal 9 hingga 15 Desember 2020 kegiatan yang dilakukan adalah:
· Pemungutan suara di TPS
· Pengumpulan hasil perhitungan surat suara di TPS