Pilkada Serentak 2020 Belum Berakhir, Ini Tahapan Lanjutan Usai Penghitungan Suara

- 13 Desember 2020, 08:00 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

· Penyampaian hasil penghitungan suara dari KPPS kepada PPS dan PPK.

· Pengumpulan hasil penghitungan suara per TPS oleh PPS di desa atau kelurahan.

Baca Juga: Donald Trump Rilis Kebijakan Baru Kegiatan Luar Angkasa AS, Ada 4 Tujuan Utama!

Baca Juga: Hubungan dengan Iran Masih Panas, AS Justru Pamer Kekuatan Pesawat Tempur Super Canggih

Jadwal penetapan calon terpilih

Tahap perselisihan hasil ditetapkan paling lama 5 hari setelah pemberitahuan tanpa perselisihan dari Mahkamah Konstitusi (MK) kepada KPU.

Apabila terdapat perselisihan hasil, diberi waktu 5 hari setelah salinan penetapan putusan dismissal atau putusan MK diterima KPU.

Jadwal rekapitulasi dan penetapan hasil

Untuk pemilihan Bupati atau Wali Kota ditetapkan bahwa tanggal 13 hingga 17 Desember 2020 digunakan sebagai waktu rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pemilihan bupati atau wali kota.

Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan 20 Hari, HRS Bakal Ditempatkan di Rutan Ini

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x