SEMARANGKU – Habib Rizieq Shihab selaku imam besar Front Pembela Islam (FPI) resmi ditahan setelah menjalani pemerikaan yang dilakukan selama sekitar 12 jam di gedung Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat terhadap Habib Rizieq Shihab berakhir pada Minggu dini hari, 13 Desember 2020 pukul 00.24 WIB.
Pemeriksaan didahului dengan kedatangan Habib Rizieq Shihab di gedung Polda Metro Jaya pada Sabut, 12 Desember 2020 pukul 10.00 WIB dan keluar gedung dengan mengenakan rompi oranye, tangan terikat, pengawalan ketat, dan langsung masuk ke mobil tahanan.
Baca Juga: Telkomsel Siapkan Hadiah Rp 5 Juta Gratis, Syarat Hanya Perlu Punya Ini, Yuk Daftar!
Baca Juga: Alasan Polda Metro Jaya Tahan Habib Rizieq Selama 20 Hari: Agar Tersangka Tidak Melarikan Diri
Munarman selaku rekan Habib Rizieq Shihab dan Alamsyah sebagai pengacara Habib Rizieq Shihab, sebelumnya telah menggelar jumpa pers. Mereka menyampaikan bahwa sejak pagi hingga siang Habib Rizieq Shihab diberikan pertanyaan terkait organisasi massanya, Front Pembela Islam (FPI).
"Pertanyaan masih seputar FPI seperti AD ART dan soal FPI itu sendiri, jadi belum mengarah ke substansi pasal yang disangkakan," tutur Munarman didepan wartawan Polda Metro Jaya.
Jumpa pers kembali digelar lagi setelah Habib Rizieq Shihab keluar dari Polda Metro Jaya. Jumpa pres tersebut digelar oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Argo menyampaikan bahwa Habib Rizieq Shihab resmi ditahan.
Baca Juga: RESMI, HRS Dibawa Keluar Polda Metro Jaya Pake Rompi Oranye dan Naik Mobil Tahanan, Tangan Diikat!