- Penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan Bawaslu.
- Pengajuan permohonan sebagai pihak terkait
- Pemberitahuan sidang pertama
Baca Juga: Habib Rizieq Resmi Ditahan Polda Metro Jaya Dalam Kurun Waktu dan Tempat Ini…
Baca Juga: NASA Umumkan Gerhana Matahari Total Senin Depan untuk Negara Ini Saja, Indonesia Termasuk?
4. Tanggal 25 hingga 29 Januari 2021, merupakan waktu untuk:
- Pemeriksaan pendahuluan
5. Tanggal 1 hingga 11 Februari 2021, merupakan waktu untuk:
- Pemeriksaan persidangan dan rapat permusyawaratan hakim
6. Tanggal 15 hingga 16 Februari 2021, merupakan waktu untuk:
- Pengusapan putusan atau ketetapan
7. Tanggal 19 hingga 18 Maret 2021, merupakan waktu untuk:
- Pemeriksaan persidangan lanjutan dan rapat musyawarah hakim
Baca Juga: Besok Hari Terakhir Telkomsel Bagi Hadiah Rp 5 Juta, Syarat Miliki Akhiran Nomor Ini, Cara Daftarnya
Baca Juga: Alasan Polda Metro Jaya Tahan Habib Rizieq Selama 20 Hari: Agar Tersangka Tidak Melarikan Diri
8. Tanggal 19 hingga 29 Maret 2021, merupakan waktu untuk:
- Pengucapan putusan atau ketetapan
- Penyerahan atau penyampaian salinan putusan atau ketetapan
“Harapannya, perkara (sengketa pilkada) itu tidak banyak. Bahwa ada perkara nanti, mudah-mudahan selesai di Bawaslu,” tutur Mahfud MD, Menko Polhukam.***