Pilkada Serentak 2020 Belum Berakhir, Ini Tahapan Lanjutan Usai Penghitungan Suara

- 13 Desember 2020, 08:00 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi
  • Penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan Bawaslu.
  • Pengajuan permohonan sebagai pihak terkait
  • Pemberitahuan sidang pertama

Baca Juga: Habib Rizieq Resmi Ditahan Polda Metro Jaya Dalam Kurun Waktu dan Tempat Ini…

Baca Juga: NASA Umumkan Gerhana Matahari Total Senin Depan untuk Negara Ini Saja, Indonesia Termasuk?

4. Tanggal 25 hingga 29 Januari 2021, merupakan waktu untuk:

  • Pemeriksaan pendahuluan

5. Tanggal 1 hingga 11 Februari 2021, merupakan waktu untuk:

  • Pemeriksaan persidangan dan rapat permusyawaratan hakim

6. Tanggal 15 hingga 16 Februari 2021, merupakan waktu untuk:

  • Pengusapan putusan atau ketetapan

7. Tanggal 19 hingga 18 Maret 2021, merupakan waktu untuk:

  • Pemeriksaan persidangan lanjutan dan rapat musyawarah hakim

Baca Juga: Besok Hari Terakhir Telkomsel Bagi Hadiah Rp 5 Juta, Syarat Miliki Akhiran Nomor Ini, Cara Daftarnya

Baca Juga: Alasan Polda Metro Jaya Tahan Habib Rizieq Selama 20 Hari: Agar Tersangka Tidak Melarikan Diri

8. Tanggal 19 hingga 29 Maret 2021, merupakan waktu untuk:

  • Pengucapan putusan atau ketetapan
  • Penyerahan atau penyampaian salinan putusan atau ketetapan

“Harapannya, perkara (sengketa pilkada) itu tidak banyak. Bahwa ada perkara nanti, mudah-mudahan selesai di Bawaslu,” tutur Mahfud MD, Menko Polhukam.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x