Pilkada Serentak 2020 Belum Berakhir, Ini Tahapan Lanjutan Usai Penghitungan Suara

- 13 Desember 2020, 08:00 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

Baca Juga: Telkomsel Siapkan Hadiah Rp 5 Juta Gratis, Syarat Hanya Perlu Punya Ini, Yuk Daftar!

Sedangkan pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kabupaten dan kota dilakukan pada tanggal 13 hingga 23 Desember 2020.

Untuk pemilihan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilakukan pada tanggal 16 hingga 20 Desember.

Sedangkan untuk pengumuman rekapitulasi tingkat provinsi pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilakukan pada tanggal 16 hingga 26 Desember 2020.

Baca Juga: MAAF! Hadiah Rp 5 Juta dari Telkomsel Terbaru Khusus untuk Pemilik Nomor Ini

Baca Juga: Cek Kepesertaan BPUM BRI di eform.bri.co.id/bpum, Lengkapi Dokumen Ini Cairkan BLT UMKM

Berikut jadwal penanganan perselisihan hasil Pilkada Serentak 2020 di MK

1. Tanggal 13 Desember 2020 hinggal 5 Januari 2021, merupakan waktu untuk:

  • Pengajuan permohonan pemohon
  • Pelengkapan, perbaikan, dan pemeriksaan permohonan pemohon
  • Penerbitan hasil pemeriksaan kelengkapan

2. Tanggal 6 hingga 19 Januari 2021, merupakan waktu untuk:

  • Pencatatan permohonan pemohon dalam e-BRPK

3. Tanggal 18 hingga 26 Januari 2021, merupakan waktu untuk:

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x