Habib Rizieq Tak Bisa Tutupi Barang Bukti Karena Polisi Sudah Lakukan Hal Ini

- 13 Desember 2020, 08:31 WIB
Habib Rizieq Shihab diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020.
Habib Rizieq Shihab diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020. /Fajar//

Baca Juga: Cek Kepesertaan BPUM BRI di eform.bri.co.id/bpum, Lengkapi Dokumen Ini Cairkan BLT UMKM

“Untuk alasan subjektif agar tersangka tidak lari, kedua tidak menghilangkan barang bukti, ketiga tidak mengulangi perbuatannya,” sambungnya.

Seperti diketahui, pimpinan FPI ini telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, didampingi kuasa hukumnya.

Habib Rizieq diperiksa sekitar pukul 11.30 WIB atau satu jam setelah kedatangannya ke Mapolda Metro Jaya.

Baca Juga: Hubungan dengan Iran Masih Panas, AS Justru Pamer Kekuatan Pesawat Tempur Super Canggih

Baca Juga: Donald Trump Rilis Kebijakan Baru Kegiatan Luar Angkasa AS, Ada 4 Tujuan Utama!

Proses pemeriksaan, berlangsung hingga pukul 22.00 WIB. Setelah itu, proses masuk ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga Habib Rizieq keluar sekitar pukul 00.23 WIB.

“Penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS (Muhammad Rizieq Shihab) mulai 11.30 WIB,” Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.

Saat keluar, Habib Rizieq menggunakan rompi tahanan dengan tangan terikat.

Habib Rizieq Shihab ditahan selama 20 hari setelah diberondong 84 pertanyaan saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan. ***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x