Tiga dari Lima Tersangka Kasus Petamburan Menyerahkan Diri, Dua Lain Akan Ditangkap

- 13 Desember 2020, 19:04 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. /PMJ News

SEMARANGKU – Selain Habib Rizieq, tiga dari lima tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, sudah menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya, Minggu 12 Desember 2020.

Sementara dua tersangka lain diminta segera menyerahkan diri. Jika tidak, polisi akan memburu mereka hingga tertangkap.

Ketiga tersangka yang menyerahkan diri yakni Haris Ubaidilah sebagai Ketua Panitia acara Maulid Nabi, Idrus sebagai Kepala Seksi Acara, dan Ali Alwi Alatas sebagai Sekretaris.

Baca Juga: Habib Rizieq dan 3 Orang Menyerahkan Diri, Namun 2 Tersangka Lain Dapat Ultimatum, Siapa Mereka?

Baca Juga: Begini Kondisi Habib Rizieq di Sel Tahanan, Makanan dan Kesehatan Jadi Perhatian

Saat menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya, ketiga tersangka didampingi pengacara.

Sebelum dilakukan pemeriksaan, ketiga tersangka dilakukan tes swab sebagai bagian dari protokol kesehatan.

Tes usap yang digunakan jenis antigen. Hasilnya tidak ada yang reaktif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, setelah dilakukan tes usap, ketiga tersangka langsung menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Selain Gatot Nurmantyo, Nama Tokoh Ini Juga Muncul jadi Kandidat Ketum PPP

Baca Juga: AS Terbangkan Pesawat Pembom di Teluk Persia, Iran: Kami Akan Respon Jika Ada Pelanggaran!

Pemeriksaan dilakukan mulai pukul 02.00 WIB dini hari.Polisi juga memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk istirahat hingga menjelang pagi.

“Pagi tadi kita lanjutkan lagi pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, seperti dilansir dari Antara, Minggu 12 Desember 2020.

Dikatakan, tersangka dikenakan Pasal 93 UU tentang Kekarantina Kesehatan.

Baca Juga: Nama Gatot Nurmantyo Mendadak Muncul Jadi Kandidat Calon Ketum Partai...

Baca Juga: Tanggapan Presiden Jokowi ke Kasus Penembakan Anggota FPI Pengawal HRS: Ikuti Prosedur Hukum

Mengenai dua tersangka lain, yakni Maman berperan sebagai Penanggung Jawab Bidang Keamanan Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq serta Ahmad Sobri berperan sebagai Penanggung Jawab Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, masih belum menyerahkan diri.

Yusri meminta kedua tersangka untuk segera menyerahkan diri. Polda Metro Jaya memberikan dua opsi.

“Kami juga mengharapkan yang dua lagi sampai dengan saat ini belum menyerahkan diri, untuk segera menyerahkan diri. Polda Metro memberikan dua opsi, pertama menyerahkan diri atau akan kita tangkap,” tandas Yusri. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah