Habib Rizieq Datangi Polda Metro Jaya, Begini Sikap Polisi

- 12 Desember 2020, 12:02 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS). /Fianda Sjofjan Rassat/ANTARA

SEMARANGKU – Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu 12 Desember 2020 sekitar pukul 10.30 WIB.

Para personel Polda telah siap dengan segala kemungkinan, termasuk menyikapi massa FPI yang kemungkinan mengawal Habib Rizieq.

Pengamanan di sekitar Polda Metro Jaya telah diperketat sejak pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Habib Rizieq Tiba di Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Dukung HRS Ditahan

Baca Juga: FPI Belum Setuju Setia Kepada Pancasila, Mahfud MD: Pemerintah Menganggap Tidak Ada Ormas Itu!

Personel berpakaian Alat Pelindung Diri atau APD juga disiapkan oleh pihak kepolisian.

Anggota dari Shabara dengan pakaian lengkap ikut turun mengamankan di area Polda Metro.

Seperti diketahui, Habib Rizieq mengatakan akan datang ke Polda Metro Jaya Sabtu ini.

Hal itu diungkapkan lewat video yang diunggah di chanel Youtube Front TV, dini hari tadi.

Baca Juga: 100 Daftar Lengkap Wanita Paling Berpengaruh di Dunia 2020, Indonesia Diwakili 2 Tokoh Ini

Baca Juga: Cek Fakta, Video Insiden yang Tewaskan 6 Laskar FPI, Ada yang Tembak dari Jarak Dekat

 “Pada malam ini saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, Insya Allah, besok hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 di pagi hari saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, Insya Allah,” ucapnya dalam video.

Dia juga mengklaim tidak akan melarikan diri atau menghindar dari proses hukum. Selama ini, dia mengaku tidak bisa datang karena alasan kondisi kesehatan.

 “Saya tidak pernah lari, apalagi sembunyi. Sekali lagi, saya tidak pernah lagi dan tidak pernah sembunyi. Karena selama ini, pada proses pemulihan saya lebih banyak duduk di Pondok Alam Pesantren Agrokultural Markas Syariah Megamendung,” tandasnya.

Baca Juga: Mitsubishi Bocorkan Penampakan Outlander Terbaru, Macho dan Elegan

Baca Juga: Awas! Bagikan Info Tak Benar FPI vs Polri Bisa Terjerat Hukum

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah