Habib Rizieq Shihab Sebut Akan Datangi Polda Metro Sabtu Pagi Hari Ini, Tersangka Lain?

- 12 Desember 2020, 06:45 WIB
Habib Rizieq Shihab sebut tak pernah mangkir dari panggilan polisi.
Habib Rizieq Shihab sebut tak pernah mangkir dari panggilan polisi. /Hasil tangkap layar kanal Youtube Front TV

SEMARANGKU – Pagi ini! Imam besar FPI, Habib Rizieq Shihab berjanji akan mendatangi Polda Metro. Baca artikel ini agar mengetahui perkembangan informasi mengenai Imam besar FPI, Habib Rizieq Shihab.

Guna menjalani pemeriksaan terhadap kasus pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) yang berlaku selama pandemi Covid-19, Habib Rizieq Shihab akan mendatangi Polda Metro Jaya.

Hari ini, Sabtu, 12 Desember 2020 tersangka dugaan melawan undang-undang atau aparat yang berwenang atas nama Habib Rizieq Shihab akan mendatangi Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Promo Peak Day 12.12, ShopeePay Menawarkan 9x Promo dalam Sehari dan Beragam Pilihan Merchant

Baca Juga: Daftar Promo Diskon E-Commerce di Harbolnas 12.12, Cek Shopee, Tokopedia, Lazada, Sociolla, dll

“Pada malam ini saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, Insyaallah, besok hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 di pagi hari saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, Insyaallah,” kata Imam besar FPI, Habib Rizieq Shihab, dikutip dari Antara News.

Habib Rizieq menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melarikan diri atau menghindar dari proses hukum yang berlaku, namun alasan ketidak hadiranya adalah kondisi kesehatan yang harus beristirahat untuk pemulihan, begitulah klaim yang dikeluarkan oleh Imam besar FPI, Habib Rizieq Shihab.

“Saya tidak pernah lari, apalagi sembunyi. Sekali lagi, saya tidak pernah lari dan tidak pernah sembunyi. Karena selama ini, pada proses pemulihan saya lebih banyak duduk di Pondok Alam Pesantren Agrokultural Markas Sariah Megamendung,” kata Imam besar FPI, Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Wagub DKI Ahmad Riza Patria Sembuh dari Covid-19, Begini Pengalamannya Selama Diisolasi

Baca Juga: Daftar Kasus Habib Rizieq Hingga Berstatus Tersangka di Indonesia, Nomor 3 Paling Viral!

Namun, pihak penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan bahwa Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Selain Imam besar FPI, Habib Rizieq Shihab tersebut ada lima orang lain yang ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Lima orang tersebut yakni: Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas sebagai sekretaris panitia, Maman Suryadi sebagai Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan, Sobir Lubis sebagai penanggungjawab acara, dan Idrus sebagai kepala seksi acara.

Kelima tersangka tersebut, dijerat pasal hukum yang berbeda dengan Imam besar FPI, Habib Rizieq Shihab. Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Jadwal Bola Siaran Langsung Live NET TV Liga Inggris: Newcastle vs West Brom, C Palace vs Tottenham

Baca Juga: Pengacara HRS Minta Surat Panggilan, Polda Metro Jaya: Kami Akan Melakukan Penangkapan!

Telah diketahui oleh masyarakat bahwa Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus menegaskan tidak ada lagi pemanggilan terhadap Imam besar FPI, Habib Rizieq Shihab yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran prokes dalam kerumunan massa di Petamburan Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020.

“Saudara MRS panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang, kemarin saya tegaskan Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS,” begitulah tegas Kombes Pol. Yusri Yunus pada Jumat, 11 Desember 2020.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah