Pengacara HRS Minta Surat Panggilan, Polda Metro Jaya: Kami Akan Melakukan Penangkapan!

- 12 Desember 2020, 05:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. /PMJ News.

SEMARANGKU – Pengacara Habib Rizieq Shihab datang untuk meminta surat panggilan kliennya, Polda Metro Jaya tegaskan akan lakukan penangkapan.

Ketika pengacara imam besar FPI mendatangi markas Polda Metro Jaya guna meminta surat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap kliennya, pihak Polda Metro Jaya langsung memberikan ketegasan bahwa pihaknya akan melakukan penangkapan terhadap Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

Hal tersebut dilakukan oleh Polda Metro Jaya karena sudah dua kali imam besar FPI, Habib Rizieq Shihab tidak mendatangi panggilan yang dilayangkan oleh Polda Metro Jaya. Maka, tidak ada lagi surat panggilan untuk Habib Rizieq Shihab yang ketiga kalinya.

 

Baca Juga: Stray Kids dan GOT7 Akan Tampilkan Penampilan Terbaik dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale

Baca Juga: Promo Peak Day 12.12, ShopeePay Menawarkan 9x Promo dalam Sehari dan Beragam Pilihan Merchant

“Kemarin sudah dijelaskan ya saudara MRS, ini saya tegaskan lagi. Panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan kedua tidak datang, kemarin sudah ditegaskan tidak ada lagi (pemanggilan),” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat, 11 Desember 2020 dikutip dari PMJ News.

Kemudian Yusri Yunus melanjutkan penuturannya terkait tindak lanjut atas ketidak hadiran Habib Rizieq Shihab ketika dipanggil oleh pihak Polda Metro Jaya.

“Polda Metro Jaya dalam hal ini akan melakukan penangkapan terhadap MRS. Sekali lagi saya ulangi, Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS. Terima kasih,” lanjutnya.

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x