Cukai Tembakau Naik Lagi, Pabrik Rokok di Kudus Malah Bersikap Seperti Ini

- 11 Desember 2020, 21:08 WIB
Cukai Tembakau Naik Lagi, Pabrik Rokok Kecil di Kudus Malah Bersikap Seperti Ini
Cukai Tembakau Naik Lagi, Pabrik Rokok Kecil di Kudus Malah Bersikap Seperti Ini / ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

SEMARANGKU – Sejumlah pabrik rokok di Kabupaten Kudus tenang-tenang saja mengenai rencana kenaikan cukai tembakau tahun depan.

Mereka tidak mempermasalahkan kebijakan pemerintah terkait tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok.

Pemilik pabrik rokok Rajan Nabadi Kudus, Sutrisno menuturkan, pihaknya tidak khawatir dengan kenaikan tarif cukai tembakau yang akan direalisasikan mulai tahun depan.

Baca Juga: Promo Peak Day 12.12, ShopeePay Menawarkan 9x Promo dalam Sehari dan Beragam Pilihan Merchant

Baca Juga: Stray Kids dan GOT7 Akan Tampilkan Penampilan Terbaik dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale

Asal, kata Sutrisno, sepanjang pemerintah melakukan penindakan tegas terhadap keberadaan rokok ilegal.

“Kami jelas tidak bisa menolak kenaikan tarif cukai rokok,” katanya seperti dilansir dari Antara News, Jumat 11 Desember 2020.

“Sebagai perusahaan rokok golongan kecil hanya bisa mematuhi dan mengikuti kebijakan yang sudah diputuskan Pemerintah Pusat, mengingat kenaikan tarif cukai rokok merupakan hal biasa dan sering terjadi,” lanjutnya.

Baca Juga: Ulang Tahun Hamas ke-33, Ajak Warga Palestina Berperang Melawan Rezim Israel

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Tiba-tiba Dapat Kunjungan Jusuf Kalla, Ada Apa?

Jika rokok ilegal yang beredar dipasaran ditindak, lanjutnya, persaingan rokok legal akan bersaing dengan sehat.

Ketika pemberantasan masif, pemasok rokok ilegal di kawasan tertentu jadi berkurang sehingga rokok legal bisa menjadi alternatif konsumen yang sebelumnya mengkonsumsi rokok ilegal.

Dari pengamatannya, rokok ilegal banyak ditemukan di wilayah pemasarannya di luar pulau jawa dengan harga jual lebih murah.

Baca Juga: Bawaslu Sebut Ada 106 TPS yang Harus Gelar Hitung Suara Ulang, Daerah Mana Saja?

Baca Juga: Konsumsi 7 Makanan Ini Agar Tidak Mudah Sakit Batuk dan Pilek di Musim Hujan

Rokok ilegal di pasar hanya dibanderol Rp10.000 per bungkus dengan isi 20 batang.

Sedangkan rokok hasil produksinya dijual Rp7.000 per bungkus dengan isi 12 batang.

Informasinya yang didapat Sutrisno, kenaikan tarif cukai rokok hanya berlaku untuk rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM).

Sementara sigaret kretek tangan (SKT) tidak mengalami kenaikan tarif cukai tembakau.

Baca Juga: Brigjen Pol Awi Setiyono Diangkat Jadi Wagub Akpol, Sejumlah Pejabat Ini Dimutasi

Baca Juga: Daftar Nama Pemenang Pilkada Jateng 2020 dan Perolehan Suara Hitung Cepat KPU

Di lain pihak, Pemilik PR Kembang Arum Kudus, Peter Muhammad Farouk mengakui untuk rokok SKT golongan III informasinya tidak naik karena yang naik untuk rokok jenis SKM golongan I dan II.

Dia mengaku sudah tidak memproduksi rokok SKM karena sulit bersaing di pasaran.

Karena itu, pada 2013 silam, dia menghentikan produksi rokok SKM dan hanya memproduksi SKT.

Baca Juga: Kuasa Hukum Habib Rizieq Bongkar Fakta Terbaru, Pantas Saja HRS Mangkir dari Panggilan!

Baca Juga: Pengacara Habib Rizieq Minta Surat Panggilan, Polda Metro Jaya: Tidak ada Lagi Pemanggilan

“Mudah-mudahan tarifnya nanti tidak ada kenaikan karena padat karya dengan melibatkan banyak pekerja,” harapnya.

Yang penting, lanjutnya, pemerintah bisa menghentikan peredaran rokok ilegal di pasar. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x