Kemenkeu Sebut Pemerintah Belum Menetapkan Tarif Cukai Rokok Tahun 2021

- 20 Oktober 2020, 15:42 WIB
Pita cukai rokok. Tarif cukai rokok hingga saat ini belum diputuskan oleh pemerintah lewat  Bea dan Cukai
Pita cukai rokok. Tarif cukai rokok hingga saat ini belum diputuskan oleh pemerintah lewat Bea dan Cukai /ANTARA / Akhmad Nazaruddin Lathif/

SEMARANGKU – Direktur Jenderal Bea Cukai Kementrian Kuangan, Heru Pambudi menyebutkan bahwa pemerintah hingga saat ini belum menetapkan kebijakan terkait tarif cukai hasil tembakau untuk tahun 2021.

Balum jelasnya tarif tersebut disebabkan karena pertimbangan terkait dampak dan pengaruh pandemi terhadap industri rokok yang berpengaruh pada tarif cukai rokok.

Hal ini diungkapkan oleh Heru dalam agenda jumpa pers via virtual terkait APBN edisi Oktober di Jakarta pada Senin, 19 Oktober 2020.

Baca Juga: Belum Terima SMS dari BRI? Cek Penerima BLT UMKM Program BPUM Via Link eform.bri.co.id di Sini

Baca Juga: Gampang Banget, Cara Dapat Kuota Internet Gratis Kemdikbud di Telkomsel, Indosat, Smartfren, XL, Tri

“Pemerintah tentunya sangat hati-hati dalam merumuskan kebijakan tarif,” sebutnya.

Dilansir oleh Semarangku dari Antaranews pada Senin, 19 Oktober 2020, pemerintah lebih awal mesti mengkoordinasikan berbagai kepentingan mengingat industri tersebut memiliki andil besar dalam penyerapan tenaga kerja baik secara langsung maupun tidak langsung.

Di sisi lain, pemerintah juga memiliki tugas utama dalam hal pengendalian rokok, utamanya perokok usia muda.

Baca Juga: Cara Mudah Ambil Kuota Internet Gratis Kemdikbud Langsung Lewat WA dan Call Center, Besok Cair Lagi

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x