Bea Cukai Jateng dan DIY Berhasil Amankan 4,47 Juta Rokok Ilegal

- 30 Juni 2020, 14:05 WIB
Rokok Ilegal yang berhasil diamankan Bea dan Cukai Jateng dan DIY di Genuk Semarang. / Bea Cukai Jateng & DIY
Rokok Ilegal yang berhasil diamankan Bea dan Cukai Jateng dan DIY di Genuk Semarang. / Bea Cukai Jateng & DIY /

SEMARANGKU - Bea Cukai Jawa Tengah DIY berhasil mengamankan 4,47 juta batang rokok sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek.

Perkiraan nilai barang sebesar Rp4,56 miliar dan total potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp2,65 miliar.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil BC Jateng DIY, Moch. Arif Setijo Nugroho menjelaskan, dua penindakan beruntun ini dilakukan pada Sabtu (27/6) dan Senin (29/6) dini hari tadi.

Baca Juga: Resmi, Tony Cairoli Perpanjang Kontrak dengan KTM Red Bull Hingga 2021

“Hari Sabtu, 27 Juni 2020, kami menerima informasi intelijen tentang adanya pengiriman rokok diduga illegal dari Jepara menuju Pekanbaru, Sumatera dengan menggunakan sebuah truk.

Setelah melakukan pemantauan sekian lama, Tim akhirnya berhasil menghentikan truk tersebut di Jalan Raya Kaligawe, Genuk, Semarang, pada pkl. 01.15 WIB,” bebernya seperti dikutip dari kwbcjatengdiy.beacukai.go.id, Senin (29/6).

Adapun pada penindakan kedua dilakukan pada Senin dini hari, 29 Juni 2020 pkl 2.05 WIB. Menurut Arif, tim kali ini melakukan penindakan terhadap truk bermuatan 207 koli rokok ilegal di Jalan Tol Salatiga-Bawen KM.452, Salatiga. 

Baca Juga: Konsumsi BBM di Masyarakat Mulai Naik Setelah Era New Normal

“Ini juga berawal dari informasi intelijen yang kemudian kita analisis dan kembangkan. Total rokok berjumlah 3,31 juta batang dengan berbagai merk. Nilainya mencapai Rp3,37 miliar dengan total potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp1,96 Miliar.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x