Bea Cukai Jateng dan DIY Berhasil Amankan 4,47 Juta Rokok Ilegal

- 30 Juni 2020, 14:05 WIB
Rokok Ilegal yang berhasil diamankan Bea dan Cukai Jateng dan DIY di Genuk Semarang. / Bea Cukai Jateng & DIY
Rokok Ilegal yang berhasil diamankan Bea dan Cukai Jateng dan DIY di Genuk Semarang. / Bea Cukai Jateng & DIY /

Dua penindakan ini menambah panjang deretan penindakan rokok ilegal oleh jajaran Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY.

Baca Juga: Daftar Harga Sepeda Lipat Kisaran Harga 5 Jutaan di Indonesia

Hingga 29 Juni 2020, tercatat sudah 160 penindakan dilakukan, dengan total rokok sebanyak 21,1 Juta batang. Nilainya mencapai Rp22,2 Milyar. Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp 13,3 Milyar. ***

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x