Bawaslu Sebut Ada 106 TPS yang Harus Gelar Hitung Suara Ulang, Daerah Mana Saja?

- 11 Desember 2020, 18:22 WIB
Bawaslu menyatakan terdapat  43 TPS yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU
Bawaslu menyatakan terdapat 43 TPS yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU /Tangkapan layar YouTube Bawaslu

SEMARANGKU – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) menetapkan terdapat 106 TPS di seluruh Indonesia harus gelar Pilkada ulang atau pemungutan dan penghitungan suara ulang.

TPS di daerah mana saja yang disebut Bawaslu harus gelar pemungutan dan penghitungan suara ulang tersebut? Cek di penjelasan berikut.

Bawaslu mengungkapkan Pilkada 2020 yang dilakukan sejumlah daerah berjalan dengan lancar dan sesuai dengan harapan.

 

Baca Juga: Stray Kids dan GOT7 Akan Tampilkan Penampilan Terbaik dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale

Baca Juga: Promo Peak Day 12.12, ShopeePay Menawarkan 9x Promo dalam Sehari dan Beragam Pilihan Merchant

Akan tetapi, terdapat satu daerah pelaksanaan pemilihan ditunda, yaitu Kabupaten Boven Digoel, Papua.

Menurut data terbaru, terdapat 48 TPS di sejumlah daerah yang mengharuskan penghitungan surat suara diulang.

"(Tersebar di) Jawa Timur 42, Bengkulu 5, dan Jambi 1 (TPS)," jelas Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, dikutip dari PMJ News, 11 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x