Cukai Tembakau Naik Lagi, Pabrik Rokok di Kudus Malah Bersikap Seperti Ini

- 11 Desember 2020, 21:08 WIB
Cukai Tembakau Naik Lagi, Pabrik Rokok Kecil di Kudus Malah Bersikap Seperti Ini
Cukai Tembakau Naik Lagi, Pabrik Rokok Kecil di Kudus Malah Bersikap Seperti Ini / ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Tiba-tiba Dapat Kunjungan Jusuf Kalla, Ada Apa?

Jika rokok ilegal yang beredar dipasaran ditindak, lanjutnya, persaingan rokok legal akan bersaing dengan sehat.

Ketika pemberantasan masif, pemasok rokok ilegal di kawasan tertentu jadi berkurang sehingga rokok legal bisa menjadi alternatif konsumen yang sebelumnya mengkonsumsi rokok ilegal.

Dari pengamatannya, rokok ilegal banyak ditemukan di wilayah pemasarannya di luar pulau jawa dengan harga jual lebih murah.

Baca Juga: Bawaslu Sebut Ada 106 TPS yang Harus Gelar Hitung Suara Ulang, Daerah Mana Saja?

Baca Juga: Konsumsi 7 Makanan Ini Agar Tidak Mudah Sakit Batuk dan Pilek di Musim Hujan

Rokok ilegal di pasar hanya dibanderol Rp10.000 per bungkus dengan isi 20 batang.

Sedangkan rokok hasil produksinya dijual Rp7.000 per bungkus dengan isi 12 batang.

Informasinya yang didapat Sutrisno, kenaikan tarif cukai rokok hanya berlaku untuk rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM).

Sementara sigaret kretek tangan (SKT) tidak mengalami kenaikan tarif cukai tembakau.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x