Baca Juga: Beredar Pesan Suara Kapolresta Solo Ingatkan Karantina 14 Hari saat Masuk Solo, Apa Benar?
Dapat dikatakan, syarat utama mendapat bantuan ini yaitu warga yang tergolong miskin/rentan miskin, penerima program KPM PKH yang sudah digraduasi, dan memiliki usaha. Bantuan modal yang diberika oleh Kemensos sebesar Rp3,5 juta/KPM PKH.
Kepesertaan ProKUS dilakukan melalui penyaringan dan validasi KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha. Kemudian dibekali workshop dan pelatihan per klaster di tiap Kecamatan.
Sama halnya dengan bantuan dari Kemensos lain, pengecekan data bisa dilakukan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS melalui laman dtks.kemensos.go.id.***