Masukkan NIK KTP ke dtks.kemensos.go.id Ada Bantuan Usaha Rp 3,5 Juta dari Kemensos, Ini Syaratnya

- 11 Desember 2020, 13:40 WIB
Ilustrasi bantuan modal usaha Rp 3,5 juta dari Kemensos.
Ilustrasi bantuan modal usaha Rp 3,5 juta dari Kemensos. /Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

SEMARANGKU – Buruan masukkan NIK KTP ke laman dtks.kemensos.go.id karena ada bantuan usaha Rp 3,5 juta, berikut syarat dan cara dapatnya.

Kementerian Sosial atau Kemensos membagikan bantuan modal usaha sebesar Rp 3,5 juta kepada orang-orang yang memenuhi syarat berikut ini.

Pengecekan bantuan usaha dari Kemensos bisa dilakukan melalui laman dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan NIK KTP ke laman tersebut.

Baca Juga: Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Sebut Mahasiswa Alami Puber Agama dan Sarankan Hal Ini

Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Nama 8 Paslon PKB yang Menang di Pilkada Jateng 2020

Kemensos membagikan bantuan modal usaha berdasarkan kerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM.

Program bantuan modal dari Kemensos dan Kementerian Koperasi dan UKM ini diberikan kepada penerima Program Kewirausahaan Sosial (ProKUS).

Menurut dia, strategi percepatan penanganan kemiskinan memang harus bersambung dan berkelanjutan sebagaimana dirintis oleh kedua kementerian ini.

Baca Juga: Nam Joo Hyuk Ngaku Sulit Move On dari Drama Korea Start Up Tapi Tak Sejalan dengan Nam Do San

Baca Juga: Polda Jateng Siapkan Tim Urai Massa untuk Basmi Perkara Ini Setelah Pilkada Serentak 2020

“Ini namanya siklus penanganan kemiskinan berjalan tuntas. Nah, PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha tadi tinggal di-assesment. Karena kami punya datanya. Tinggal apakah diberikan KUR, koperasi atau apa,” katanya dalam keterangan resmi Kemensos.

Dalam kesempatan sama, Menkop UKM Teten Masduki menyatakan keinginan kuatnya untuk meningkatkan skala usaha PKH Graduasi hingga bisa bergabung dalam koperasi.

Karena, dengan bergabung ke koperasi maka pasarnya akan semakin luas dan dari segi permodalan juga akan dibantu, menurut Teten.

Baca Juga: Aturan Karantina Solo Mulai 15 Desember, Sekda Surakarta: Istilahnya Bukan Karantina Karena Beda UU

Baca Juga: Kalau Ada Kerumunan Pesta Pemenang Pilkada 2020, Polda Jateng: Saya Sudah Warning Jauh-jauh Hari

KPM PKH Graduasi dimaksud adalah mereka yang masih dalam kategori miskin dan rentang namun graduasi karena beberapa komponennya tidak memenuhi.

Mensos menyatakan, tidak semua masyarakat dengan pendapatan rendah bisa mendapatkan bantuan usaha dari Kementerian Sosial. “Jadi kami tidak mencari-cari data baru. Kami fokus pada penguatan KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha mikro,” kata Mensos.

Dalam pelaksanaannya ada pendampingan dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang sebelumnya dibekali pelatihan sehingga memiliki kompetensi untuk dapat mengarahkan KPM PKH Graduasi menuju tingkat yang lebih sejahtera.

Baca Juga: Dimitar Berbatov Ungkap Cristiano Ronaldo Punya Kebiasaan Seperti Umat Muslim

Baca Juga: Beredar Pesan Suara Kapolresta Solo Ingatkan Karantina 14 Hari saat Masuk Solo, Apa Benar?

Dapat dikatakan, syarat utama mendapat bantuan ini yaitu warga yang tergolong miskin/rentan miskin, penerima program KPM PKH yang sudah digraduasi, dan memiliki usaha. Bantuan modal yang diberika oleh Kemensos sebesar Rp3,5 juta/KPM PKH.

Kepesertaan ProKUS dilakukan melalui penyaringan dan validasi KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha. Kemudian dibekali workshop dan pelatihan per klaster di tiap Kecamatan.

Sama halnya dengan bantuan dari Kemensos lain, pengecekan data bisa dilakukan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS melalui laman dtks.kemensos.go.id.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah