7 Syarat dan Kriteria bagi Guru Honorer untuk Daftar Seleksi PPPK Tahun 2021, Kamu Termasuk?

- 8 Desember 2020, 21:28 WIB
Ilustrasi Guru Honorer
Ilustrasi Guru Honorer /Antara Foto/Muhammad Adimaja

SEMARANGKU – Ada 7 syarat dan kriteria bagi guru dan pegawai honorer untuk daftar seleksi PPPK di tahun 2021 ini.

Bagi kamu yang merupakan guru atau pegawai honorer dan akan daftar seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun 2021, simak 7 syarat dan kriteria bagi guru dan pegawai honorer untuk daftar seleksi PPPK di tahun 2021 berikut ini.

Syarat dan kriteria itu telah disampaikan oleh Kemendikbud. Agar pada guru dan pegawai honorer lebih bisa mempersiapkan diri dalam seleksi PPPK tahun 2021 ini.

Baca Juga: Semua yang Masuk Solo Wajib Karantina, Wali Kota: Hasil Swab Test Tidak Berlaku!

Baca Juga: Biadap! Rezim Raja Salman Arab Saudi Berulang Kali Hancurkan Masjid Kaum Ini...

Mendikbud Nadiem makarim menyampaikan pada seleksi PPPk tahun ini berbeda jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Jika sebelumnya dengan jumlah atau kuota terbatas, maka saat ini mencapai satu juta guru.

“Tahun-tahun sebelumnya, banyak guru-guru honorer kita harus menunggu dan antre untuk membuktikan diri. Di tahun 2021, semua guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru bisa daftar dan mengikuti seleksi,” kata Mendikbud.

Baca Juga: CEK FAKTA: Materai Rp3 Ribu dan Rp6 Ribu Tak Berlaku di 2021, Diganti Rp10 Ribu?

Baca Juga: 6 Jenazah Pendukung Habib Rizieq Akhirnya Dipulangkan, Polda Metro Jaya Beri Perlakuan Khusus Ini

Dari perbedaan itu, sehingga ada 7 syarat dan kriteria bagi guru dan pegawai honorer untuk daftar seleksi PPPK di tahun 2021 ini.

1. Peserta adalah guru honorer di sekolah negeri atau swasta

Mereka yang boleh mengikuti seleksi adalah guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Guru-guru ii termasuk guru eks tenaga honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus menjadi PNS atau PPPK sebelumnya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Resmi Digugat Apindo di PTUN Semarang, Jubir: Selanjutnya Pemeriksaan

Baca Juga: Soroti Dugaan FPI Bawa Senjata Api, Ketum GP Ansor Mengaku Tak Habis Pikir

2. Syarat bagi guru tapi yang tak mengajar

Peserta seleksi bisa lulusan pendidikan profesi guru yang saat ini tidak mengajar.

Ini kabar gembira bagi pada lulusan jurusan pendidikan. Mereka bisa mengikuti seleksi meski saat ini belum punya slot mengajar di sekolah.

Meski kuota yang disediakan begitu besar namun Mendikbud tak akan kompromi soal kualitas PPPK yang diterima.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Mendadak Keliling Kota Semarang Sehari Sebelum Pilkada, Ada Apa?

Baca Juga: 6 Anggota Laskar FPI Tewas, PP Muhammadiyah: Mudah-mudahan Arwahnya Diterima Allah SWT

Hanya mereka yang benar-benar lolos seleksi dengan kriteria tepatlah yang akan diterima oleh pemerintah.

3. Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi. Termasuk semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru.

Agar pemerintah bisa mencapai target satu juta guru, pemerintah pusat mengundang daerah untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Gunung Merapi Sterilkan Radius 5 Kilometer dari Puncak, Bakal Terjadi Apa?

Baca Juga: Telkomsel Bagi Hadiah Samsung Galaxy Note 20 Ultra untuk Tukang Curhat, Cek Cara Dapat di Sini

4. Setiap pendaftar diberikan kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali.

Jika gagal pada kesempatan pertama maka dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali.

Yaitu ujian dua kali di tahun yang sama atau tahun berikutnya.

5. Kemendikbud menyediakan materi pembelajaran.

Baca Juga: Ramai Tagar Bubarkan FPI di Twitter, 2 Tokoh Ini Kompak Bilang Setuju!

Baca Juga: Biadap! Rezim Raja Salman Arab Saudi Berulang Kali Hancurkan Masjid Kaum Ini...

Materi pembelajaran ini diberikan secara daring. Tujuannya untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum mengikuti ujian seleksi.

6. Kepastian anggaran

Pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran gaji bagi semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.

7. Seleksi ini gratis

Baca Juga: PANAS, Komandan Mossad Israel Diduga Ditembak Mati Oleh Iran, Balas Dendam?

Baca Juga: Bubble Drink Bisa Gambarkan Kepribadian, Simak Tipenya Berikut Ini

Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh kemendikbud. Jadi peserta tak perlu repot-repot memikirkan biaya untuk seleksi ya.

Itu merupakan 7 syarat dan kriteria umum bagi guru dan pegawai honorer untuk daftar seleksi PPPK di tahun 2021 ini. Jangan sampai ketinggalan ya. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah