Iyut Bing Slamet Tak Dipidana Meski 2 Kali Terjerat Kasus Narkoba? Polisi Ungkap Hal Berikut Ini

- 5 Desember 2020, 21:15 WIB
Iyut Bing Slamet.
Iyut Bing Slamet. /Instagram.com/@iyut.bing7/

SEMARANGKU – Kasus narkoba yang membuat Iyut Bing Slamet ditahan Polres Metro Jakarta Selatan kemarin bukan kali pertama. Sebelumnya, Iyut pernah tersandung kasus yang sama, Maret 2011 silam.

Meski sudah dua kali tertangkap karena kasus narkoba jenis sabu, Iyut Bing Slamet belum ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan ada kemungkinan dia tidak akan dipidana.

Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami keterangan dari Iyut Bing Slamet.

Baca Juga: Waduh! Presiden Jokowi Tiba-tiba Pecat Menko Polhukam Mahfud MD, Apa Benar?

Baca Juga: Ingatkan Bahaya Covid-19, Habib Luthfi bin Yahya: Kesehatan Bagian dari Iman

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sa’bani menuturkan, hingga saat ini, Iyut belum ditetapkan menjadi tersangka.

“Penetapan tersangka belum, kita lakukan pemeriksaan dulu. Sejauh mana keterlibatannya, dapat dari mana barangnya, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, itu nanti jadi satu materi pemeriksaan,” jelasnya seperti dilansir dari Antara News, Sabtu 5 Desember 2020.

Polres Metro Jakarta Selatan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta terkait kemungkinan rehabilitasi adik Adi Bing Slamet ini.

Baca Juga: Menteri Kesehatan Positif Covid-19 Usai Uji Coba Vaksin Corona Pertama Kali

Baca Juga: Joe Biden Bakal Minta Warga AS Pakai Masker Selama 100 Hari, Sindir Donald Trump?

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono membenarkan jika ada kemungkinan Iyut akan menjalani rehabilitasi, bikan pidana. Pasalnya, Iyut hanyalah sebagai pengguna.

“Terkait rehabilitasi bisa saja, mengingat alat buktinya yang sudah habis pakai, tapi nanti koordinasikan dahulu dengan BNNP DKI untuk kemungkinan itu,” terangnya.

Budi menyebut polisi akan berkoordinasi dengan BNNP DKI Jakarta untuk dilakukan asesmen pada IBS yang hasilnya akan menentukan putusan direhabilitasinya IBS itu.

Baca Juga: MAAF! Hadiah Rp 5 Juta dari Telkomsel Hanya untuk Pemilik Digit Akhir Nomor Ini, Cek Syaratnya

Baca Juga: Anak Remajanya Ditembak Setelah Lawan Pasukan Isral, Warga Palestina: Ini Adalah Bentuk Protes

“Hasil asesmen itu yang dapat menentukan, apakah dia bisa direhab atau tidak. Apakah dia pecandu atau seperti apa, nanti kita lihat hasilnya dahulu,” tuturnya.

Meski begitu, Budi tidak bisa memastikan kapan proses asesmen akan dilakukan. Satnarkoba Polres Jakarta Selatan akan menyusun jadwal terlebih dahulu usai berkoordinasi dengan BNNP DKI.

Jika tidak ada kemungkinan untuk direhabilitasi, Iyut dijerat dengan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Baca Juga: Para Pengungsi Pengungsian Merapi akan Dites Swab Antigen, Ada yang Positif Covid-19?

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Sevilla Vs Real Madrid Gratis Malam Ini TV Online - La Liga Spanyol Pekan ke-12

Seperti diketahui, Iyut ditangkap di rumahnya kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Kronologi penangkapan berawal dari informasi yang didapat oleh pihaknya, lalu dilakukan pengecekan.

Dari pengecekan yang dilakukan petugas ternyata ditemukan alat bekas pakai. Alat bukti yang dikantongi penyidik adalah satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas satu buah plastik klip bening bekas sabu seberat 0,7 gram.

Tertangkapnya Iyut menambah daftar selebritis yang terjerat narkoba sepanjang 2020 ini, sebelumnya ada Tio Pakusadewo, Roy Kiyoshi, dan Dwi Sasono. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah