Baca Juga: Tolak Dituduh ‘Tidak Liberal’, Macron: Kami Bukan Hungaria, Turki, Atau Semacamnya
Selanjutnya ada beberapa saran yang ia sampaikan pada masyarakat jika ingin menggelar pesta pernikahan.
Jika sebelumnya sajin menu makanan dengan model prasmanan maka diminta diganti dengan nasi kotak. Hal itu untuk mengurangi interaksi para tamu.
Sebelumnya Pemkot Padang memberlakukan kebijakan pelarangan pesta pernikahan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19 mulai 9 November 2020.
Baca Juga: Besok Terakhir, Hadiah Rp 5 Juta dari Telkomsel Khusus Pemilik Angka Ini, Yuk Daftar!
Baca Juga: Joe Biden Beri Pidato Pertama Kali Terkait Kematian Ilmuwan Nuklir Iran, Strategi Baru?
Larangan pesta pernikahan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang Larangan Pesta Perkawinan dan Batasan Bagi Pelaku Usaha.
Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan pesta perkawinan cukup menikah di kantor KUA, rumah ibadah, atau di rumah, dengan tetap memperhatikan protokol Kesehatan.
Menurut dia pelarangan pesta pernikahan berlaku di gedung, convention center ataupun di rumah. ***