Asyik! Pemerintah Bolehkan Gelar Pesta Pernikahan, Namun Hanya Daerah Ini

- 5 Desember 2020, 09:53 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /PEXELS./

SEMARANGKU – Kabar gembira untuk warga Padang, Pemerintah setempat resmi memperbolehkan gelaran pesta pernikahan.

Pemerintah Kota Padang secara resmi telah mencabut surat edaran tentang larangan menggelar pesta pernikahan bagi warga.

Gelaran pesta pernikahan sempat dilarang karena pandemi Covid-19, kini masyarakat sudah diperbolehkan menggelar Kembali pesta pernikahan.

Baca Juga: Jadwal Bola di NET TV-RCTI Malam Ini Liga Inggris: Man City vs Fulham, Serie A: Juventus vs Torino

Baca Juga: Puaskan Rasa Ngidam dari Kota-Kota Asia Favorit

Pencabutan larangan itu juga berlaku bagi semua kegiatan usaha. Pencabutan larangan berlaku sejak 4 Desember 2020.

"Dengan demikian, masyarakat Kota Padang sudah dibolehkan menyelenggarakan pesta pernikahan," kata Pelaksana Tugas Wali Kota Padang Hendri Septa di Padang, sebagaimana dikutip dari Antaranews, Sabtu 5 Desember 2020.

Namun, Hendri menegaskan jika pesta pernikahan yang boleh digelar adalah pesta pernikahan dengan penerapan protokol Kesehatan.

Baca Juga: Sempat ‘Drama’ dengan Laskar FPI, Polri Akhirnya Bisa Berikan Surat Panggilan Kedua ke Habib Rizieq

Baca Juga: Tolak Dituduh ‘Tidak Liberal’, Macron: Kami Bukan Hungaria, Turki, Atau Semacamnya

Selanjutnya ada beberapa saran yang ia sampaikan pada masyarakat jika ingin menggelar pesta pernikahan.

Jika sebelumnya sajin menu makanan dengan model prasmanan maka diminta diganti dengan nasi kotak. Hal itu untuk mengurangi interaksi para tamu.

Sebelumnya Pemkot Padang memberlakukan kebijakan pelarangan pesta pernikahan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19 mulai 9 November 2020.

Baca Juga: Besok Terakhir, Hadiah Rp 5 Juta dari Telkomsel Khusus Pemilik Angka Ini, Yuk Daftar!

Baca Juga: Joe Biden Beri Pidato Pertama Kali Terkait Kematian Ilmuwan Nuklir Iran, Strategi Baru?

Larangan pesta pernikahan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang Larangan Pesta Perkawinan dan Batasan Bagi Pelaku Usaha.

Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan pesta perkawinan cukup menikah di kantor KUA, rumah ibadah, atau di rumah, dengan tetap memperhatikan protokol Kesehatan.

Menurut dia pelarangan pesta pernikahan berlaku di gedung, convention center ataupun di rumah. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x