Asyik! Pemerintah Bolehkan Gelar Pesta Pernikahan, Namun Hanya Daerah Ini

- 5 Desember 2020, 09:53 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /PEXELS./

SEMARANGKU – Kabar gembira untuk warga Padang, Pemerintah setempat resmi memperbolehkan gelaran pesta pernikahan.

Pemerintah Kota Padang secara resmi telah mencabut surat edaran tentang larangan menggelar pesta pernikahan bagi warga.

Gelaran pesta pernikahan sempat dilarang karena pandemi Covid-19, kini masyarakat sudah diperbolehkan menggelar Kembali pesta pernikahan.

Baca Juga: Jadwal Bola di NET TV-RCTI Malam Ini Liga Inggris: Man City vs Fulham, Serie A: Juventus vs Torino

Baca Juga: Puaskan Rasa Ngidam dari Kota-Kota Asia Favorit

Pencabutan larangan itu juga berlaku bagi semua kegiatan usaha. Pencabutan larangan berlaku sejak 4 Desember 2020.

"Dengan demikian, masyarakat Kota Padang sudah dibolehkan menyelenggarakan pesta pernikahan," kata Pelaksana Tugas Wali Kota Padang Hendri Septa di Padang, sebagaimana dikutip dari Antaranews, Sabtu 5 Desember 2020.

Namun, Hendri menegaskan jika pesta pernikahan yang boleh digelar adalah pesta pernikahan dengan penerapan protokol Kesehatan.

Baca Juga: Sempat ‘Drama’ dengan Laskar FPI, Polri Akhirnya Bisa Berikan Surat Panggilan Kedua ke Habib Rizieq

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x