Baca Juga: Begini Cara Hapus Suntuk Selama di Rumah
Dalam draft yang disusun, lanjut Effendi, sudah diantisipasi celah-celah korupsi. Bahkan dia mengklaim hampir tidak ada peluang untuk melakukan korupsi.
“Saya termasuk dalam penasihat ahli dan menyusun draft permen tersebut,” ucap Effendi.
Meski sudah menemukan ada keganjalan, Effendi tidak bisa berkutik. Karena posisinya hanya sebatas memberi masukan kepada menteri dan membuat draft permen dari sience base.
Baca Juga: Pecah Rekor Lagi, Jumlah Tambahan Kasus Covid-19 Indonesia Gawat, Tingkat Kesembuhan Stagnan
Baca Juga: Dinyatakan Positif Covid-19, Gubernur DKI Anies Baswedan: Saya Mohon Doanya
“Sebagai penasihat, saya sudah ingatkan saat buka bersama itu,” cetusnya.
Pada kesemaptan itu, Effendi juga membeberkan bagaimana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengendus ada praktek pencucian uang dari ekspor lobster secara ilegal pada 2019 lalu.
Pada tahun itu, PPATK memperkirakan, pencucian uang dari penyelundupan lobster dari Indonesia mencapai Rp 900 miliar.
Data itu jadi modal Effendi melakukan riset perdagangan benih lobster di Vietnam. Di sana dia menemukan, bahwa ada benih lobster dari yang masuk lewat Singapura.