SEMARANGKU – Penasihat Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Effendi Gazali membongkar modus penyelundupan benih lobster.
Effendi Gazali membongkar mulai dari Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan, hingga ada permainan staf khusus menteri yang diduga mengambil keuntungan dari regulasi ekspor lobster.
Effend Gazali menjelaskan, ada keganjalan di dalam Permen-KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Akibat Lonjakan Kasus Covid-19 Jateng, Ganjar Pranowo Bakal Tambah Tempat Isolasi Terpusat
Baca Juga: Soroti Data Covid-19 Dobel di Jawa Tengah, Pakar Kesehatan FK Undip Peringatkan Hal Ini
Permen tersebut otomatis mencabut Permen-KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia di era Menteri Susi Pudjiastuti.
Permen-KP Nomor 12 Tahun 2020 yang disahkan Edhy berbeda dari draft yang disusun. Effendy menjadi salah satu penyusun drfat Permen-KP tersebut.
“Ada yang berbeda dari draft. Sudah disindir saat buka puasa di rumahnya (Edhy) di Widya Chandra. Diakui ada kecolongan,” tutur Effendi Gazali dikutip dari Podcast Deddy Corbuzier, Selasa 1 Desember 2020.
Baca Juga: Bukan Lulusan Akpol, Kapolda Jateng Ahmad Luthfi Calon Kuat Kapolri?