Bongkar Modus Penyelundupan Benih Lobster, Effendi Gazali: Sudah Saya Ingatkan!

- 1 Desember 2020, 19:14 WIB
Potret kolase Effendi Gazali dan Susi Pudjiastuti.
Potret kolase Effendi Gazali dan Susi Pudjiastuti. /Twitter @effendigazali dan Instagram @Susipudjiastuti/

Effendi juga mengendus ada indikasi monopoli ekspor benih lobster. Ada aturan bahwa eskportir harus menjadi anggota asosiasi.

Baca Juga: Cara Klaim Voucher Token Listrik Gratis PLN Desember Via WA Atau Login www.pln.co.id

Baca Juga: Jalan Terakhir Jika Belum Dapat Kuota Internet Gratis Kemdikbud 100 GB November-Desember, Ayo Lapor

Selain itu, ekspor benih lobster hanya boleh melewati satu kargo dari Jakarta. “Kemudian dibuka lagi kargo (khusus ekspor benih lobster) di Surabaya,” jelas Effendi.

Yang mengagetkan, eksportir wajib membayar Rp 1.800 per ekor benih lobster. Bukan dihitung per kilogram. Effendi mengaku tidak ada aturan seperti ini yang dimasukkan dalam draft yang disusunnya.

Effendi pun mengaku bingung. Sebab, pungutan Rp 1.800 per ekor benih lobster tersebut, masih kena PPN.

Baca Juga: Bawa Nomor ID ke Kantor Ini Langsung Dapat Token Listrik Gratis PLN Tanpa Login www.pln.co.id

Baca Juga: 5 Syarat Lolos apb.kemdikbud.go.id dan Terima BLT Rp 1 juta dari Pemerintah

“Menariknya, negara menarik PPN di atas pungutan yang tidak ada dasar hukumnya itu,” tuturnya.

Effendi kemudian memperkirakan, ada kelompok yang memainkan monopoli ekspor benih lobster.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x