Pembelajaran Tatap Muka Hanya untuk Sekolah yang Memenuhi Syarat Berikut Ini

- 30 November 2020, 21:19 WIB
Seorang guru memeriksa suhu tubuh siswa yang akan mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di SMP N 6 Lerep Satu Atap, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Jumat (27/11/2020). Sejumlah sekolahan di wilayah Kabupaten Semarang telah mempersiapkan KBM tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dan meminta persetujuan orang tua siswa pada penyelenggaraan semester genap tahun ajaran 2020-2021 yang akan dimulai pada 2021 mendatang . ANTARA FOTO/Aji Styawa
Seorang guru memeriksa suhu tubuh siswa yang akan mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di SMP N 6 Lerep Satu Atap, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Jumat (27/11/2020). Sejumlah sekolahan di wilayah Kabupaten Semarang telah mempersiapkan KBM tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dan meminta persetujuan orang tua siswa pada penyelenggaraan semester genap tahun ajaran 2020-2021 yang akan dimulai pada 2021 mendatang . ANTARA FOTO/Aji Styawa /AJI STYAWAN/ANTARA FOTO

SEMARANGKU – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengizinkan pembelajaran tatap muka pada Semester Genap Tahun Ajaran 2020-2021.

Namun, ada tiga syarat wajib yang harus dipenuhi oleh pihak sekolah untuk menggelar pembelajaran tatap muka.

Satu saja syarat wajib itu tak terpenuhi maka pembelajaran tetap akan dilaksanakan jarak jauh.

Baca Juga: Alhamdulillah, Insentif Tenaga Kesehatan Sudah Cair, Totalnya Rp5,5 Triliun

Baca Juga: KTP Muncul di eform.bri.co.id/bpum BLT UMKM Rp2,4 Juta Langsung Cair, Ini Cara Daftar Banpres BPUM

‘’Bahwa pembelajaran tatap muka pada Januari 2021 bukan berarti tanpa prasyarat yang ketat," kata Nadiem dalam Rapat Koordinasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagaimana dikutip ari Antara News, Senin 30 November 2020.

Tiga syarat wajib yang mesti dipenuhi sekolah sebagai berikut.

1.Memperoleh izin pemerintah daerah

Menteri Nadiem menyebutkan bahwa penentuan pemberian izin PTM tidak lagi didasarkan pada peta zonasi risiko dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Tiba-tiba Minta Doa, Ternyata Ini Kondisi Wagub DKI Jakarta Riza Patria Terbaru

Baca Juga: Taati Perintah Presiden Soekarno, Fadli Zon: Stop Beri Visa untuk Warga Israel!

Tetapi oleh pemerintah daerah (pemda), kantor wilayah (kanwil) atau Kementerian Agama (Kemenag), dan tetap dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orang tua.

"Tidak harus serentak se kabupaten per kota, tapi bisa bertahap di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa. Semuanya tergantung keputusan pemda tersebut," katanya.

2. Memperoleh izin dari orang tua siswa

Satuan pendidikan harus memperoleh persetujuan dari komite sekolah dan perwakilan orang tua.

Baca Juga: Edison Cavani Terancam Sanksi FA Usai MU Menang 3-2 Lawan Southampton

Baca Juga: Miris, Balita Tewas Saat Diajak Mengemis Bersama Ibunya

Orang tua, katanya, memiliki hak penuh untuk menentukan apakah anaknya boleh masuk sekolah atau tidak.

Apabila izin tidak diberikan persetujuan, maka peserta didik akan melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh.

Bagi orang tua yang tidak mengizinkan anaknya untuk melaksanakan PTM, maka sekolah tetap diwajibkan untuk memfasilitasi pembelajaran secara jarak jauh bagi peserta didik.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sentil Jawa Tengah dan Jakarta Usai Kasus Aktif Covid-19 Indonesia Meroket

Baca Juga: Akankah Joe Biden Kembali pada Kesepakatan Nuklir Iran Usai Ilmuwan Mohsen Fakhrizadeh Terbunuh?

3. Satuan pendidikan juga harus memenuhi daftar periksa.

Hal ini berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan ketat di masing-masing sekolah.

"Dari semua ini yang terpenting adalah pemda harus mempertimbangkan dengan matang pemberian izin PTM," demikian kata Menteri Nadiem. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah